Kalah Pada Putusan Ke Dua, PT KKJ Tetap Upayakan Hak 1600 Konsumen - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Kalah Pada Putusan Ke Dua, PT KKJ Tetap Upayakan Hak 1600 Konsumen

×

Kalah Pada Putusan Ke Dua, PT KKJ Tetap Upayakan Hak 1600 Konsumen

Sebarkan artikel ini
IMG 20200911 104323
Legalitas aset PT Kampoeng Kurma Lilis Aryani Dalimunthe saat diruangan kerjanya.

BOGOR, Jumat (11/09/2020) suaraindonesia-news.com – Meski pada persidangan lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam Perkara Nomor: 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst atas pemohon, Topan Manusama dan Dwi Ramdhini kalah, namun PT Kampoeng Kurma tetap upayakan hak 1600 konsumen, yang telah menunggu sekian lama untuk mendapatkan hak mereka.

“Kita hargai putusan pengadilan Niaga, tetapi PT Kampoeng Kurma akan tetap mengupayakan nasib 1600 konsumen,” demikian disampaikan Ny Lilis Aryani Dalimunthe kepada wartawan di Kantornya. Kamis (10/09).

Lilis menegaskan, apapun putusan Pengadilan Niaga, PT Kampoeng Kurma Jonggol, tetap akan terus berupaya memperjuangkan hak mereka sebagai pembeli. Karena mereka sudah menunggu sekian tahun untuk mendapatkan hak kepemilikan atas lahan tersebut.

“Dalam putusan itu, PT Kampoeng Kurma Jonggol dinyatakan kalah dalam persidangan tersebut. Tapi manajemen PT Kampoeng Kurma Jonggol akan terus mencari terobosan untuk membela para konsumen,” kata Lilis.

Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Persiapan menghadapi Ops Natal Lodaya 2017

Menurut Lilis, gugatan dua orang tidak sepenuhnya mewakili 1600 konsumen.

“Saya tidak mengerti penggugat yang berjumlah dua orang sempat dikalahkan dalam putusan sebelumnya. Kini mereka membuat gugatan yang sama,” ungkap Lilis.

Amar putusan majelis hakim, agar termohon PT Kampoeng Jonggol melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sementara (PKPU-S) selama empat puluh lima hari terhitung sejak perkara diputuskan.

Lilis Dalimunthe selaku legalitas aset PT Kampoeng Kurma menambahkan, sebagai warga negara yang baik, mereka siap mengikuti putusan pengadilan.

Lilis mengaku, pihaknya sedang bekerja di lapangan, untuk memenuhi semua kewajiban, guna menjamin hak para pemohon.

Dikatakan, perkara yang di putus tanggal 08/09/2020 kemarin, merupakan putusan kedua kalinya, dimana pada putusan sebelumnya, PT Kampoeng Kurma dinyatakan menang dalam putusan. Namun kalah di putusan kedua.

Baca Juga :  Hamili Pacarnya Hingga Melahirkan, Siswa SMP di Situbondo Dipolisikan

Untuk itu, Lilis meminta pertimbangan dan kebijakan majelis hakim, karena pengurukan lahan yang sedang berlangsung membutuhkan waktu.

“Saya mohon pertimbangan dan kebijakan pak hakim,” ujarnya.

Diketahui, permohonan PKPU terhadap Kavling Kampoeng Kurma Joggol yang dikelola oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol diajukan oleh dua orang konsumen yakni, Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.

Kedua pemohon telah membeli dua kavling tanah seharga masing-masing Rp78.500.000,(tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu) dan telah dibayar lunas. Namun gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengangkat tiga orang pengurus yakni, Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, S.H, Delight Chyril, S.H dan Eclund Valery, S.H., M.H.Li, M.M. Ketiganya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela