Polres Pamekasan Tangkap Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Polres Pamekasan Tangkap Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

×

Polres Pamekasan Tangkap Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20191009 154027
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, didampingi Kasat Narkoba, Kasubbag Humas, KBO Satreskoba saat pers rilist di Gedung Bhayangkara polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Rabu (09/10/2019) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort Pamekasan berhasil mengamankan 17 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, mengatakan, ke 17 tersangka tersebut berasal dari 11 kasus dalam kurun waktu 30 Agustus-10 Oktober 2019.

Baca Juga :  Gara-Gara Video, Kisruh Dua Pengusaha Property Kembali Mencuat

“Ada 11 orang pemakai, 5 orang pengedar, dan 1 orang bandar,” Paparnya.

Teguh melanjutkan, dari ke 17 tersangka tersebut, aparat mampu mengamankan barang bukti sebesar 42,31 Gram narkoba jenis shabu. Ke 17 tersangka dikenakan ancaman hukuman 5 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Musnahkan BB 116,89 gram Sabu dan Seribu Botol Miras

dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika.

“Dari 17 tersangka yang kami tangkap juga ada pasangan suami istri yang jadi pengedar,” pungkasnya.

Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Marisa