Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

7 Hari Beraksi Tolak Semen, Warga JMPPK Ditemui Presiden RI Jokowi

Avatar of admin
×

7 Hari Beraksi Tolak Semen, Warga JMPPK Ditemui Presiden RI Jokowi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160802 WA0039

Reporter: Ipung 

Jakarta, 02/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Selama 7 hari beraksi tolak pabrik semen dan mendirikan tenda dihalaman istana negara keprisidenan tidak sia-sia.

Aksi keprihatinan warga JMPPK (jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng) yang menolak atas pendirian pabrik semen di wilayah kArs Kendeng Utara  mencakup lingkup Pati, Rembang, Grobogan, Blora kini ditemui oleh presiden RI Joko Widodo pada jam 15.00 WIB.

Selasa,2/8/2016, 17 warga pegunungan Kendeng utara dibawah korlap Gunretno, Prayitno dan Ibu Sukinah yang di dampingi dari Soerya Adiwibowo (IPB) diamini oleh  Presiden RI Jokowi, Presiden RI jokowi yang didampingi Teten Masduki dan Johan Budi yakni pimpinan kantor Kepresidenan RI mendampingi proses audien bersama warga JMPPK ( jaringan masyrakat peduli pegunungan kendeng) di istana negara tersebut.

Baca Juga :  Danlanal Semarang Gelar Olah Raga Bersama Unsur Maritim Wilayah Semarang

Audien berlangsung  diistana negara dengan kondusif, yakni warga JMPPK dari petani pegunungan kendeng utara yang menolak berdirinya pabrik semen  dari PT semen Indonesia diwilayah kendeng utara yang terancam kelestariannya.

Alhasil keputusan yang dibacakan oleh Presiden RI joko widodo mengenai Butir-Butir penting yang perlu disepakati yakni:

Baca Juga :  Kompak Abdya Pertanyakan Inspektorat Hasil Audit Rumah Rehab di Baitul Mal

1) perlu dibuat daya dukung dan daya tampung pegunungan Kendeng melalui KLHS

 2) KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis) akan dikoordinir oleh Kantor Staf Kepresidenan mengingat masalah kendeng bersifat lintas kementerian & lintas daerah yang terdiri dari 5 kabupaten, 1 provinsi

3) Kementrian LHK sebagai ketua panitia pengarah

4) selama proses KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis) 1 tahun semua ijin dihentikan

5) menjamin terjadi proses dialog/rembugan yang sehat selama KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis) berlangsung .