Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

10 Organisasi Wartawan Sumenep Kecam Siaran Pers PT KEI, Nilai Menyudutkan Media

Avatar of admin
×

10 Organisasi Wartawan Sumenep Kecam Siaran Pers PT KEI, Nilai Menyudutkan Media

Sebarkan artikel ini
IMG 20250702 150728
Foto: Sebanyak 10 pimpinan asosiasi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan sikap keberatan atas isi siaran pers PT Kangean Energy Indonesia (KEI) tertanggal 25 Juni 2025.

SUMENEP, Rabu (02/07) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 10 pimpinan asosiasi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan sikap keberatan atas isi siaran pers PT Kangean Energy Indonesia (KEI) tertanggal 25 Juni 2025.

Mereka menilai pernyataan tersebut telah menyudutkan media lokal dan jurnalis, serta tidak mencerminkan etika komunikasi publik yang baik dalam merespons dinamika sosial di wilayah kepulauan.

Dalam siaran pers yang beredar luas, PT KEI menyebut sebagian media telah memprovokasi masyarakat dan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait penolakan warga atas survei seismik migas di Kepulauan Kangean.

Sebagai respons, sepuluh organisasi wartawan di Sumenep mengeluarkan pernyataan resmi mengecam narasi dalam rilis tersebut.

Adapun organisasi yang menyatakan sikap bersama di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS), Ikatan Wartawan Online (IWO), Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Media Independen Online (MIO), dan Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS).

Baca Juga :  Hamil 7 Bulan, Munawarah Melahirkan Diatas Kapal KM. Sabuk Nusantara 27

Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin, menyebut tudingan dalam siaran pers PT KEI tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik jurnalis.

“Pernyataan itu menyesatkan dan menambah keruh suasana. Kami bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kode etik jurnalistik. Bukan menyebar fitnah atau provokasi,” kata Syamsul, Jumat (27/6/2025).

Ia menegaskan, media memiliki fungsi kontrol sosial dalam memberitakan aspirasi masyarakat secara berimbang.

“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, tersedia hak jawab sesuai mekanisme Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bukan menyerang secara sepihak,” imbuhnya.

Ketua JMSI Sumenep, Supanji, juga menyayangkan narasi dalam siaran pers yang dinilai arogan.

“Alih-alih membangun komunikasi, rilis itu justru memojokkan media. Ini bentuk komunikasi publik yang buruk,” ujar Supanji.

Ia mendesak PT KEI segera menarik siaran pers tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada insan pers di Sumenep.

“Ini bukan soal media tertentu, tapi soal harga diri profesi wartawan,” tegasnya.

Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain Ramli, turut menilai pernyataan PT KEI sebagai bentuk kegagapan komunikasi yang kontraproduktif.

“Kami bekerja untuk publik, bukan untuk perusahaan. Jika tidak ada klarifikasi dalam waktu dekat, kami siap mengambil langkah hukum,” katanya.

Imam menambahkan, wartawan di Sumenep tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai etika.

Baca Juga :  Polres Lebak Temukan Kondom Saat Amankan Pasangan Mesum

Sebagai bentuk solidaritas, seluruh organisasi wartawan itu sepakat mengeluarkan pernyataan bersama dan mempertimbangkan somasi kepada PT KEI apabila tidak ada klarifikasi resmi atau permintaan maaf.