Berita UtamaNasionalTeknologi

BI Tidak Mengakui Bitcoin di Indonesia

Avatar of admin
×

BI Tidak Mengakui Bitcoin di Indonesia

Sebarkan artikel ini
7d164d53 60dc 4bc5 a199 f0d5b37ba4f5

JAKARTA, Minggu (14/01/2018) suaraindonesia-news.com – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman dalam siaran Persnya, Sabtu (13/1/2018) secara tegas menegaskan bahwa Virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Negara Indonesia.

Menurutnya, Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uangyang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah,” Tegasnya.

Baca Juga :  HCML Umumkan Lapangan MBH Mulai Produksi, Berikut Giat Selanjutnya!

Lebih lanjut Agusman mengatakan, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga : Sempat Buron Selama 16 Hari, Pembegal Anggota TNI Asal Probolinggo Akhirnya Diringkus 

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, antara lain prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Baca Juga :  Solidkan Gerakan, Tim Pemenangan MANDAT Kecamatan Karang Penang di Kukuhkan

“Sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial,” Katanya.

“Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran
senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik- praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” Ujar Agusman.

Reporter : Yoko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam