APBD Jember 2018 Segera Didok, Gaji GTT-PTT Berpotensi Mencapai Rp. 1,4 Juta

oleh -211 views
Bupati Jember dan Wakil DPRD Jember berjabat tangan, sebagai tanda islah dari Eksekutif dan Legislatif (Foto: Istimewa).

JEMBER, Kamis (22/2/2018) suaraindonesia-news.com – Terdapat 2 poin dalam pembahasan KUA-PPAS APBD antara Eksekutif dan Legislatif yang mengakibatkan APBD Jember 2018 tidak segera di-dok. Kedua poin tersebut adalah penganggaran makan dan minum (mamin) dan penganggaran kesejahteraan GTT-PTT.

Kedua belah pihak antara Bupati dengan DPRD akhirnya bertemu untuk berunding di luar jam kerja dinas, dimana pertemuan ini difasilitasi dan dimediatori oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Suprianto, Rabu (21/2/2018) malam.

Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari undangan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo kepada sejumlah Forkopimda Pemprov Jawa Timur dan Forkopimda Pemkab. Jember pada 20 Februari 2018 lalu yang bertempat di Gedung Grahadi, Surabaya.

Dalam pertemuan tertutup dan terbatas tersebut, Suprianto menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk islah mengenai KUA-PPAS APBD 2018 pada penganggaran untuk anggaran Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) senilai Rp 25 miliar pada Dinas Pendidikan dan anggaran pengadaan makanan dan minuman (mamin) senilai Rp 17 miliar pada Bagian Umum Pemkab Jember.

“Pertama soal mamin, semula dipandang besar. Sebenarnya itu tidak besar, itu dari OPD-OPD yang ada mamin terus ditarik pada bagian umum. Jadi ketika ada acara besar bupati, maka anggaran diambil dari situ, jadi itu sudah tidak ada masalah,” jelas Suprianto.

Mengenai penganggaran untuk kesejahteraan GTT-PTT, Suprianto mengatakan bahwa tidak perlu penambahan penganggaran lagi.

Baca juga: Aksi 212 Jember Libatkan Anak Ikut Demo 

“Ternyata ada masalah dengan kevalidan data GTT-PTT, namun ketika data sudah valid, maka ada space anggaran di eksekutif yang dapat dimanfaatkan, sehingga gajinya bisa sampai maksimal Rp. 1.400.000, sangat tinggi sekali itu,” imbuhnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan Komisi A DPRD Jawa Timur, Miftahul Ulum, Kabiro Hukum Pemprov. Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.

Sedangkan dari Pimpinan DPRD Jember yang hadir yakni Ayub Junaedi, Yuli Priyanto, Ni Nyoman Martini. Pihak Pemkab Jember yang hadir yakni Kepala Bapekab Ahmad Fauzi, Kabag Hukum, Ratno Sembodo dan Kepala Inspektorat, Joko Santoso. Nampak pula Dandim 0824 Jember serta Kasi Datun Kejari Jember.

“Pertemuan malam ini saya kira sangat baik sekali. Saya selaku pimpinan rapat, jangan dianggap saya menghakimi, namun saya sebagai fasilitator, penengah sehingga bisa ketemu. Jadi, ketika ada bottle neck, bisa kita carikan solusinya,” katanya.

Bottle neck atau hambatan pelik yang dimaksud Suprianto itu yakni soal miss data atau ada data yang salah dan kemudian akan ada perbaikan dalam Peraturan Bupati APBD 2018 tersebut sesuai dengan data yang valid.

“Jadi, itu tadi sudah. Kesepakatan tadi tinggal dituangkan dalam KUA-PPAS kemudian ke dalam APBD 2018. Tidak ada tenggat waktu, saya kira ada kewajiban moral agar itu segera diselesaikan,” tandasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan