Berita UtamaPeristiwa

Warga Desa Langgenharjo Tuntut Penutupan PT New Ramon Star

Avatar of Suara Indonesia
×

Warga Desa Langgenharjo Tuntut Penutupan PT New Ramon Star

Sebarkan artikel ini
IMG 20241016 200720
Foto: Audiensi Forum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Bersatu bersama instansi terkait, menyikapi polemik warga dengan PT Ramon Star.

PATI, Rabu (16/10/24) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, menuntut dilakukan penutupan operasional sebuah perusahaan penampung limbah, PT New Ramon Star, yang terletak di wilayah Rt 11 Rw 1, desa setempat.

Tuntutan itu mengemuka pada acara audiensi yang diselenggarakan Forum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Bersatu bersama instansi terkait, yang berlangsung di Balai Desa Langgenharjo.

Hadir pimpinan forum, Viryanus Edyanto bersama anggota, Kepala Desa Langgenharjo, Suwadji, Forkopimcam Juwana dan masyarakat setempat.

Pejabat terkait yang diundang dalam audiensi, yakni Ketua DPRD diwakili Haryono, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), DPMPTSP, Dinas ESDM dan Polresta Pati.

Sedangkan Pj Bupati Pati, Dinas Kesehatan dan PT New Ramon Star, tidak hadir dalam audiensi tersebut.

Kepala Desa Langgenharjo, Suwadji mengatakan, pihaknya menyerahkan permasalahan yang timbul atas keberadaan PT New Ramon Star, kepada warga.

“Monggo, baiknya seperti apa. Urusan tutup- menutup perusahaan, itu urusan dinas terkait. Pemerintahan desa tidak berwenang menutup. Dirembug sing apik”, kata Suwadji.

Anggota DPRD, Haryono mengaku sangat prihatin atas timbulnya permasalahan antara warga dengan perusahaan yang menampung limbah diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga, pertanian dan perikanan di sekitar pabrik.

“Bagaimana agar perusahaan tetap berjalan baik dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat dan pendapatan asli desa”, kata Haryono.

Namun demikian, menurutnya, PT New Ramon Star harus mematuhi persyaratan dan ketentuan perijinan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

“Kita akan pertahankan keberadaannya. Namun kalau nanti ternyata hal yang prinsip, yakni perijinan dan kontribusi bagi masyarakat tidak dipenuhi, harus dihentikan”, tegas Anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB itu.

Oleh karena itu, Haryono meminta instansi terkait, utamanya DLH harus bertindak sekiranya keberadaan perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan.

“Kami akan mengawal masalah ini sampai tuntas. Prinsipnya, kita membela yang benar”, tandasnya.

Sementara itu, perwakilan DLH Pati, Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyebut, keberadaan pengawasan perusahaan berbasis risiko tinggi menjadi kewenangan pusat.

“Masalah ini akan kami sampaikan ke pimpinan”, tuturnya singkat.

Perwakilan DKP Pati, Bidang Perikanan Budidaya mengaku, selama ini tidak pernah menerima aduan atau laporan adanya dampak pencemaran limbah yang mengancam budidaya perikanan di wilayah itu.

“Selama ini tidak pernah ada aduan atau laporan dampak limbah PT Ramon Star yg mencemari perikanan budidaya”, ungkap Andre.

DPMPTSP, instansi yang mengurusi perijinan, melalui perwakilannya, Yasin menyebut, saat ini perijinan usaha prosesnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Fungsi perijinan dan pengawasan sudah kami lakukan. Nomenklaturnya sudah berubah, ada syarat dan ketentuannya. KBLI yang dimohonkan Ramon Star harus migrasi ke program yang baru”, ucap Yasin.

Juru bicara Forum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Bersatu, Rusmito, lantang mengatakan, instansi terkait tidak peka terhadap permasalahan warga yang terdampak limbah PT New Ramon Star.

“Harus ada koordinasi antar instansi. Kita duduk bersama mencari solusi sebagai sesama anak bangsa. Mari membangun Pati menjadi lebih baik ke depan”, kata Rusmito.

Menurut dia, kalau limbah membahayakan lingkungan, maka DLH harus bertindak. Dan, apabila perusahaan tidak melengkapi perijinan, maka segera dilakukan penutupan.

Baca Juga :  Babinsa Desa Pademawu Barat Dukung Swasembada Pangan dengan Pendampingan Petani

Seorang warga yang tinggal di Rt 11 Rw 1, berdekatan dengan PT New Ramon Star, mengaku tidak pernah dimintai ijin terkait pendirian perusahaan itu.

“Maka perusahaan harus ditutup”, teriak warga bersamaan.

Mereka kecewa lantaran pihak PT New Ramon Star tidak hadir.

Baca Juga :  Ketua KPU Sumenep; KPU Tak Mengatur Pelamar Double Job

Audiensi berlangsung tertib dan aman dengan mendapat pengamanan dari personel Polsek Juwana.