Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Wanita Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak Setelah Tuduhan Murtad dan Selingkuh Tak Terbukti

Avatar of admin
×

Wanita Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak Setelah Tuduhan Murtad dan Selingkuh Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20240720 204345
Foto: Kornas TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa selaku penerima kuasa pendamping M dalam melaporkan kasus dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan sikis dan verbal yang dialaminya.

JAKARTA, Sabtu (20/7) suaraindonesia-news.com – Seorang wanita berusia 42 tahun, yang dikenal sebagai Ibu M saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan kembali hak asuh atas dua anaknya setelah mengalami serangkaian tuduhan yang tidak terbukti. Tuduhan tersebut termasuk murtad, perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan minuman keras, yang semuanya tidak memiliki bukti sah.

Menurut Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa selaku penerima kuasa pendamping M dalam melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan sikis dan verbal yang dialaminya. Kisah ini bermula ketika M menghadapi tuduhan yang semena-mena dari mantan suaminya T, yang akhirnya menyebabkan dirinya kalah di Pengadilan Agama dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.

“Semua tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat, namun Pengadilan Agama memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada mantan suami M,” kata Jeny Claudya Lumowa. Sabtu (20/7).

Selama proses persidangan, mantan suami M kerap membawa nama Jenderal Budi Gunawan untuk mendukung klaimnya. Meski demikian, tuduhan perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras tidak terbukti di pengadilan.

Baca Juga :  Lahan Parkir Srimangunan Ilegal

Dalam pernikahan yang berlangsung selama sembilan tahun, kata Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa bunda Naumi itu, mengungkapkan bahwa M tidak pernah menerima nafkah dari mantan suaminya dan tinggal bersama orang tuanya selama periode tersebut. Kebutuhan hidup mereka sepenuhnya ditanggung oleh orang tua M.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Apresiasi Capaian PTSL dan Implementasi Sertifikat Elektronik di Kota Denpasar

Kini, dengan didampingi Ketua Nasional TRC PPA, M melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan.

“M hanya ingin mendapatkan kembali hak asuh anak-anak nya. Selama ini M telah mengalami kekerasan sikis dan verbal, dan saya berharap kasus ini bisa menjadi terang,” tegas Naumi.

Bunda Naumi mengaku belum tahu pasti pertimbangan Majelis Hakim terkait hak asuh anak. TRC PPAI sampai saat ini masih menanti salinan putusan hak asuh anak untuk mengetahui apa saja pertimbangan Majelis Hakim menyerahkan hak asuh anak kepada T mantan suaminya.

“TRC PPAI juga mendampingi M selaku klien yang dituduh menggunakan narkoba, selingkuh, dan dituduh minum minuman keras, oleh mantan suaminya, sehingga M melaporkan mantan suami T ke Polres Jakarta Selatan didampingi TRC PPA,” ungkap bunda Naumi.

Hingga berita ini muat, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama, dan berita bersumber dari TRC PPA.

Baca Juga :  Berbagai Komunitas Dukung BNN Kota Surabaya Berantas Narkoba

Reporter: Zaini
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri