Suara Indonesia-News.Com, Bogor – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke polres Kota Bogor oleh Lilis Ariani Dalimunte yang juga seorang biro jasa, atas perbuatannya yang dinilai sewenang-wenang merampas uang Rp 5 juta dari dalam tasnya di depan umum.
Bu lilis mengatakan kepada wartawan, ketika uang sebesar Rp 5 juta diambil, Walikota memerintahkan ajudannya untuk kembali mengambil semua uang dalam tas milik korban.
Merasa terhina di depan umum, korban melawan dengan menepis tangan ajudan Walikota saat hendak mengambil uang lain dalam tas.
Kepada wartawan, Lilis bercerita, ia mendapat kuasa dari Direktur PT Acierto Mexindo Rasa (AMR) Windy Marthavianti untuk mengurus ijin rumah toko (Ruko) di Jalan Pandu Raya Nomor 10A RT 001/014 Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
Windy kepada Lilis menuturkan, dirinya sudah tidak kuat lagi mengurus IMB ruko, karena telah menghabiskan uang Rp14 juta untuk biaya sogok enam petugas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor, namun ijin tak kunjung keluar.
“Saya bilang, kalau begitu beri saya kuasa. Biar saya urus juga ada landasan hukum. Dan saya diberi kuasa,”kata korban.
Saat menerima kuasa, Lilis meminta kepada Windy menyiapkan uang jasa senilai Rp5 juta. Uang sebesar itu untuk keperluan transportasi, makan, biaya komunikasi dan foto copy berkas.
“Nah begitu uang jasa Bu Windy serahkan, tiba-tiba Walikota Bima Arya sidak ke BPPT. Dia masuk ke setiap ruangan. Begitu dia keluar dan ke warung, dia ketemu saya. Langsung dia rampas uang dalam tas saya secara paksa,” papar Lilis.
Didampingi kuasa hukumnya Muhammad Iqbal, Lilis Ariani Dalimunte, warga Situpeta RT 002/009 Kelurahan Sukadamai Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor melapor kePolres Kota Bogor di Jalan Kapten Muslihat.
Iqbal dalam Jumpa Persnya mengatakan,bahwa Bima Arya dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 dengan No Laporan STP No 5/I 2015 PRT.
Iqbal juga menuturkan, Berkaitan dengan Pemberitaan salah satu Media “Silakan Bu Lilis lapor saya ke polisi. Tapi saya juga akan bentuk tim hukum untuk laporkan kembali, Iqbal mengatakan Kliennya siap untuk melayani tim Hukum yang dibentuk Politisi PAN ini Pungkasnya.
Sementara Ketua Ormas Pajajaran Dulsamson Mengatakan, Sudah selayaknya Bima Arya Membuat gaya pencitraan.
“Jadinya kan Begini,dilaporkankan oleh masyarakatnya Sendiri”,itukan tidak bagus,aplagi mempermalukan warganya sendiri didepan Umum,” Pungkasnya.(Iran/Zai).