Usai Penetapan 5 Tersangka, Para Aktivis Kembali Support Kejari Kota Pasuruan Usut Dalang BOP Kemenag

oleh -315 views
Sejumlah aktivis NGO saat serahkan dokumen BOP tahap ll, lll, dan IV pada Kejari Kota Pasuruan.

PASURUAN, Kamis (3/6/2021) suaraindonesia-news.com – Kalangan aktivis NGO Pasuruan kembali datangi Kejari Kota Pasuruan. Ini setelah muncul penahanan lima orang tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) Kemenag Kota Pasuruan tahap l.

Lujeng Sudarto beserta kawan kawannya mendesak agar Kejari Kota Pasuruan tak berhenti pada penetapan lima tersangka saja. Mereka bahkan menyerahkan berkas penerima bantuan tahap ll, lll, dan tahap IV yang masih belum ditemukannya temuan baru oleh Kejari Kota Pasuruan, Kamis (3/6/2021).

“Kami mendorong penyidik kejaksaan berani membongkar dan menyeret mastermind dalam kasus dugaan pemotongan tersebut,
Kita tidak dalam kapasitas main klaim siapa yang mengungkap awal kasus ini, terpenting adalah kejaksaan berani dan bisa untuk menyeret aktor intelektual dibalik ini semua,” kata Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA).

Lujeng berpendapat agar kiranya pihak kejaksaan bisa bekerjasama langsung dengan pihak PPATK dalam hal penelusuran dana pemotongan BOP Kemenag.

Ditempat yang sama Hanan dari AMCD (aliansi masyarakat cinta damai) juga menyebut bahwa penetapan lima tersangka itu bukan bagian dari semua bantuan di tahap l.

“Dari 400 sekian lembaga, yang masih belum diperiksa (untuk tahap l) itu sangat banyak, ini kami dorong untuk diperiksa semua biar menjadi hukum yang adil,” Ucap Hanan.

Wahyu Susanto, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan memastikan bahwa proses penyidikan akan tetap berlanjut selama ada temuan temuan lanjutan dengan alat bukti yang cukup. Ia juga berharap agar penerima BOP yang menjadi korban dugaan pemotongan agar membantu memberikan keterangan.

“Kami menjamin masyarakat penerima BOP yang memberikan keterangan untuk diberikan perlindungan. Keterangan mereka juga akan kita rahasiakan,” Ucap Wahyu.

“Kita sampaikan dari apa yang sudah kami peroleh data dan fakta dari hasil pemeriksaan penyidikan penangkapan tersangka yang sudah kita lakukan kemarin itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang bisa dianggap ini orang memang harus bertanggung jawab,” tukas nya.

Reporter : M. Taufiq
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan