Berita UtamaRegional

UPT Pasar Labuan Gelar Sosialisasi Pembenahan dan Penempatan HGB Pedagang Pasar Labuan

Avatar of admin
×

UPT Pasar Labuan Gelar Sosialisasi Pembenahan dan Penempatan HGB Pedagang Pasar Labuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240306 183958
Foto: Sosialisasi Pembenahan dan Penempatan HGB Pedagang Pasar Labuan Tahun 2024. Rabu (6/3/2024).

PANDEGLANG, Rabu (6/3/2024) suaraindonesia-news.com – Sejumlah warga Labuan tampak berkumpul dilokasi gedung UPT Pasar Labuan, guna menghadiri acara sosialisasi pembenahan dan penempatan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Labuan. Rabu (6/3/2024).

Acara yang dihadiri oleh Alan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, Asep Dede Kepala UPT Pasar Pandeglang, APH dan sejumlah warga pedagang di Pasar Labuan membahas persoalan hak guna pakai bangunan yang pada Tahun 2024 ini telah habis masa penempatannya.

Dikatakan Alan, acara sosialisasi hari ini membahas soal masa habis penempatan hak guna bangunan, serta aturan penempatan bagi para pedagang yang akan melanjutkan untuk menyewa tempat bangunan untuk berjualan, serta pembahasan mengenai BPJS ketenaga kerjaan bagi para pedagang, dan Sidang Tera ulang alat ukur, takar dan timbangan.

“Di Bulan April 2024 ini, untuk para pedagang di wilayah Plaza Pasar Labuan telah habis masa hak guna bangunannya. Dan saat ini kami mengadakan sosialisasi terkait aturan kedepannya ketika para pedagang yang akan menempati kembali kepemilikan bangunannya,” kata Alan pada suaraindonesia-news.com.

Selanjutnya, ia memaparkan, soal aturan dan teknis nanti saat para pedagang akan menempati kembali kios mereka. Setelah melakukan pengadministrasian, juga persyaratan lainnya termasuk sewa kios yang akan ditempati oleh para pelaku pasar.

Baca Juga :  Bima Arya Terpilih Jadi Ketua Presidium JKPI 2021-2024

Baca Juga: JAM-P Banten Ungkap Setoran 2 Juta dari Desa ke DPMPD Pandeglang

“Untuk selanjutnya, teknis penempatan hak guna bangunan kios pedagang akan dihitung dengan panjang kali lebar bangunan, dengan harga Rp25 ribu permeter, dan dibayarkan tiap bulan oleh para penyewa bangunan kepada UPT setempat, setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan kelengkapan administrasinya,” tandasnya.

Selain itu, Alan juha menyampaikan pentingnya para pelaku pasar untuk menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan, serta harapannya agar para pedagang di pasar Labuan bisa kondusif dan mematuhi peraturan daerah yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Ringkus Pemeran Video Kebaya Merah di Surabaya

Sementara itu ditempat yang sama, Asep Dede, Kepala UPT Pasar Labuan mengatakan bahwa pihaknya berharap kedepan di Tahun 2024 tidak sanggup melanjutkan sewa tempat, diharapkan agar pemilik kios untuk berkoordinasi dengan pihak UPT Pasar Labuan, tidak memindahkan tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Kami akan membuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada pedagang peminat lain yang akan menyewa tempat tersebut,” tutupnya.

Sementara, Samsu seorang pedagang ayam potong di Pasar Labuan mengaku lebih menginginkan penggunaan Hak Guna Bangunan kios sistem kontrak, bukan menyewa bulanan.

“Sebenarnya, kalau saya lebih sepakat sistem kontrak kios seperti sebelumnya mencapai 20 Tahun. Sebab, jika menyewa bulanan, dikhawatirkan akan ada kenaikan sewa kios tiap bulan. Namun yang hadir semua sepakat sewa kios bulanan dikalikan permeter Rp25 ribu, terpaksa saya juga mengikutinya,” kata Samsu.

Reporter : Yona
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri