SUMATERA UTARA, Rabu (6/3/2024) suaraindonesia-news.com – Laporan dugaan pungli yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu, UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, yang pada awalnya berasal dari aduan masyarakat pedagang Pasar Rakyat Negeri Lama yang berlokasi di Jalan Besar Negeri Lama dan selanjutnya dari laporan tersebut diambil langkah strategis dengan melaksanakan investigasi hingga penelusuran data dan informasi yang kemudian DPW JPKP Sumut melayangkan Laporan Dugaan Pungli tersebut ke Bupati Labuhan Batu dan diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Labuhan Batu hingga bermuara di Inspektorat Labuhan Batu.
Akan tetapi Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 25 Januari 2024 melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Resor Labuhan Batu Cq. Kepala Satuan Reskrim, Nomor : 700/77/Itkab/2024, Perihal Penyampaian hasil Pemeriksaan atas Pengaduan Masyarakat dari Biro Bantuan Hukum Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan Pungli yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu, UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, yang hasilnya sangat bertentangan dengan fakta dilapangan.
Sementara itu, Rudy Chairuriza Tanjung Ketua JPKP Sumut ketika dikonfirmasi terkait surat laporan yang dilayangkannya, bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat Kabupaten Labuhan Batu tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
“Hal yang dilakukan Inspektorat Labuhan Batu tidak sesuai laporan yang kita buat sesuai fakta dilapangan, tentu saja kami menduga yang dilakukan pihak Inspektorat penuh dengan aroma kecurangan dan pelanggaran hukum keras,” sebut Rudy Chairuriza Tanjung.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa di dalam laporan inspektorat tertulis jumlah pedagang harian totalnya 30 pedagang dan tempat berjualannya berjumlah 52 Kios, hal ini bertentangan dengan kondisi dilapangan, karena jumlah pedagang harian dan kios setiap harinya hampir berjumlah 92 pedagang yang aktif bahkan pedagang yang berdagang di Pasar tersebut lebih dari jumlah tersebut, kemudian jumlah pedagang inipun diluar dari jumlah pedagang pada hari selasa.
Baca Juga: JAM-P Banten Ungkap Setoran 2 Juta dari Desa ke DPMPD Pandeglang
“Yang membuat kami lebih membingungkan, Inspektorat Labuhan Batu menyatakan tidak adanya pungli terjadi di Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu, padahal fakta dilapangan telah terjadi kutipan restribusi sebesar Rp5.000,- per pedagang setiap harinya dan kutipan jaga malam dengan dalih kutipan tersebut adalah bersifat swadaya,” tegas Rudy lagi.
Rudy Chairuriza Tanjung menambahkan, dari hasil investigasi Tim JPKP yang dipimpin oleh Rusdiansyah Lubis, bersama Inra sudah jelas terkait kutipan itu adalah atas perintah Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu, UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu (bukti terlampir), dan hasil keterangan penjaga malam atas nama Tulus Hutasoit juga keterangan yang tidak benar, karena berdasarkan bukti yang kami kumpulkan dan informasi dari pedagang, uang kutipan jaga malam itu mencapai jumlah bisa melebihi Rp7.000.000,- minimal setiap bulannya.
“Sungguh aneh kalau saya lihat dan jadi pertanyaan bagi kami, apakah petugas jaga malam di Pasar Rakyat Negeri Lama tersebut tidak digaji melalui Anggaran Daerah Kabupaten Labuhan Batu untuk setiap bulannya, sehingga melakukan kutipan jaga malam kepada para pedagang setiap bulannya,” cetusnya.
Pada laporan tersebut tertera kalau bulan Desember penyetoran uang sebesar Rp1.200.000,- untuk retribusi harian dan uang sebesar Rp1.494.000,- untuk uang retribusi kios kepada bendahara penerimaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Labuhan Batu, hal ini sungguh tidak relevan dibandingkan dengan jumlah pedagang aktif di Pasar Negeri Lama, ditambah lagi pelaku mengintruksi menaikan tarif kutipan yang diduga pungli terhadap para pedagang di pasar tersebut yang nominalnya Rp5.000,- perhari kepada tiap pedagang.
Diwaktu yang sama, Rusdiansyah selaku divisi Hukum dan Ham JPKP Sumatera Utara menyatakan kalau saksi – saksi yang diperiksa oleh Inspektorat bukanlah saksi – saksi yang menjadi korban pungli.
“Status saksi – saksi yang diperiksa inspektorat semua adalah keluarga dari terlapor dalam hal ini Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu yang berinisial J, jadi semua saksi saksi yang diberikan kepada Inspektorat semua saksinya masih berkaitan dengan keluarganya,” beber Rusdiansyah.
Rusdiansyah pun menjabarkan nama saksi saksi yang diajukan oknum J terhadap Inspektorat Labuhan Batu, yakni : Hamidah Siagian adalah Keponakan Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Muslim adalah Keponakan Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Muhibbah adalah Adik Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Erwinsyah adalah Putra Cucu Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Lilis Manurung dan Febrianto adalah pedagang yang lapak jualannya di samping kios Muhibbah yang merupakan Adik Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu.
“Jadi, dalam hal ini sangat jelas bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu yang menyatakan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu tidak melakukan Pungli adalah pernyataan yang sangat menyakitkan bagi para korban pungli yang selama ini merasakan perlakuan pengutipan yang tidak wajar untuk nilai retribusi yang sudah diatur di dalam Perda Labuhan Batu, Dan anehnya lagi Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu sengaja menyembunyikan informasi laporan pemeriksaan dari laporan kami ini, dikarenakan berulang kali tim JPKP ke Inspektorat Labuhan Batu bertemu dengan pihak Inspektorat yang menyatakan mereka lupa dan tidak mengetahui dimana surat hasil pemeriksaan tersebut, dan hasil pemeriksaan yang kami dapatkan adalah hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang ditujukan ke Polres Labuhan Batu, malah hasil yang kami terima adalah surat pemberitahuan dari Inspektorat Labuhan Batu ke Polres Labuhan Batu dan kami tidak pernah dilaporkan sebagai pihak yang melaporkan dugaan pungli tersebut,” beber Rusdiansyah dengan nada kesal.
Dari hal tersebut, DPW JPKP Sumatera Utara telah melayangkan Surat Laporan Kecurangan dan Pelanggaran Hukum Keras yang dilakukan Inspektorat Labuhan Batu dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan Pungli yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu, UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 27 Februari 2024 yang lalu.
“Kami dari JPKP berharap Bapak Idianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dapat memproses laporan tersebut demi menghadirkan Nilai Luhur Pancasila, tepatnya pada sila ke 5, yakni Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, khususnya bagi masyarakat pedagang pasar yang berdagang di UPT Disperindag Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu Unit Pasar Rakyat Negeri Lama,” tutup Rusdiansyah.
Sementara itu pihak Disperindag Labuhan Batu ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Aplikasi What’s App dengan nomor +62 821-6285-XXXX belum menjawab, begitu juga dengan pihak Inspektoratnya dengan nomor kontak +62 813-6246-XXXX masih dalam kondisi bungkam hingga berita ini diturunkan.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri