PAMEKASAN, Jumat (11/11/2022) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Kota Pamekasan berhasil mengamankan dua maling sepeda motor matic warna biru, Nopol M 4699 BP, di sebuah parkiran kafe area Ex Stasiun PJKA, Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dua maling tersebut kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Kota. Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, melalui Kapolsek Kota, AKP Togiman mengatakan, bahwa awalnya Polsek Kota Pamekasan menerima informasi pencurian dengan korban bernama Azora Maulid Darmawan warga Desa Murjatih, Kecamatan Pademawu, saat berada di salah satu Cafe di sekitar Eks Stasiun PJKA Pamekasan, namun setelah akan kembali motor korban hilang.
“Sekitar pukul 07.00 WIB Jumat (11/11/2022) korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Polsek pelaku berhasil diamankan,” katanya, Jumat (11/11).
“Korban pada waktu itu memarkirkan sepedanya di dalam pagar tidak dikunci stir, selanjutnya korban duduk di trotoar sebelah barat jalan. Selang beberapa korban mau pulang melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat hilang,” kata Iptu Tugiman lebih lanjut.
Selanjutnya, korban menanyakan kepada orang disekitar Area Ex Stasiun PJKA dan kebetulan ada saksi mata bernama Ongky, melihat sepeda motor matic tersebut di bawa oleh kedua pelaku.
Korban bersama saksi berusaha mencari pelaku kemudian diketahui pelaku masih berada di area Ex Stasiun PJKA. Kebetulan juga ada petugas dari Polsek Pamekasan yang juga juga melakukan patroli dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Kota.
“Kemudian Korban langsung membuat laporan kepada kami perihal kasus tersebut,” terang Tugiman.
Diketahui, dua tersangka berhasil diamankan Polsek Kota Pamekasan berinisial DFP (28) warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan dan PYD (20) warga Kangenan, Sedangkan satu orang berinisial AR warga Desa Ceguk, Tlanakan, yang masih DPO dan dilakukan pengejaran.
Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut mereka mengakui atas perbuatannya dan terbukti melakukan curanmor.
Akibat perbuatannya pelaku utama dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.
Reporter : My
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam