MEDAN, Kamis (1/3/2018) suaraindonesia-news.com – Tak pandang waktu dan tempat Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Indonesia (Kornas TRC PAI), Naumi Lania melakukan sosialisasi 10 hak anak di dalam kereta api jalur Sumatera Utara, Kamis (1/3).
“Minta perhatiannya para ibu ibu, tahu kan Anda jika seorang anak memiliki 10 hak dasar sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) Perserikatan Bangsa-Bangsa 1989 merupakan perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai Negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak,” tutur Naumi di depan ibu-ibu yang sedang bersamanya di kereta api jurusan Medan – Binjai.
Baca Juga: Jelang Festival CapGo Meh 2018, Polresta Bogor Kota Laksanakan Rakorpam
Hak anak yang dimaksud adalah Hak Asasi Manusia untuk anak. Untuk itu anak berhak BERMAIN, mendapatkan PENDIDIKAN, mendapatkan PERLINDUNGAN, mendapatkan NAMA (identitas), mendapatkan status KEBANGSAAN, mendapatkan MAKANAN, mendapatkan akses KESEHATAN, mendapatkan REKREASI, mendapatkan KESAMAAN dan memiliki peran dalam PEMBANGUNAN.
Dalam agendanya, Naumi akan mengadakan sosialisasi di Kota Binjai serta melaksanakan audiensi kepada Kapolres Kota Binjai.
Reporter : Topan
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam