KOTA BOGOR, Senin (19/10) suaraindonesia-news.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengembangkan inovasi pelayanan untuk meningkatkan kepastian waktu dan transparansi pengurusan pertanahan. Salah satunya melalui layanan Pengukuran Terjadwal untuk pendaftaran tanah pertama kali.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa layanan tersebut memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran kepada pemohon sejak berkas permohonan diserahkan ke kantor pertanahan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Akhyar, masa tunggu pelaksanaan pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari kerja. Setelah pengukuran selesai, proses pengolahan data hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari kerja.
“Jadwal pengukuran ditentukan langsung oleh Kantor Pertanahan dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu urutan permohonan, ketersediaan petugas, dan kondisi lapangan,” jelasnya.
Dengan demikian, total waktu layanan pengukuran tersebut ditargetkan maksimal 12 hari kerja, sesuai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Akhyar menambahkan, pelaksanaan layanan menerapkan prinsip First In, First Out (FIFO), yakni permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan berkas dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran proses pengukuran, pemohon diimbau menyiapkan dokumen persyaratan sebelum petugas turun ke lapangan.
Persyaratan tersebut meliputi dokumen alas hak atau bukti perolehan tanah, identitas kependudukan, bukti pembayaran penerimaan negara sesuai ketentuan, foto lokasi tanah yang dilengkapi informasi geotagging, serta formulir pendaftaran.
Pemohon juga perlu menyiapkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pihak yang berbatasan dengan tanah, serta surat pernyataan terkait pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai persyaratan yang berlaku.
Selain kelengkapan administrasi, Akhyar mengingatkan pentingnya memastikan tanda batas tanah telah dipasang dan pihak-pihak yang mengetahui atau berkepentingan terhadap batas tanah dapat hadir saat pengukuran berlangsung.
Kesiapan tersebut diperlukan untuk membantu proses pengukuran berjalan lancar dan mengantisipasi kendala di lapangan.
Menurut Akhyar, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan secara bertahap di lebih dari 90 persen kantor vertikal ATR/BPN di berbagai wilayah Indonesia.
Penerapan layanan ini merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan pertanahan untuk meningkatkan kepastian proses, keterbukaan informasi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat yang hendak mengajukan pendaftaran tanah pertama kali disarankan untuk mengonfirmasi persyaratan dan mekanisme layanan kepada Kantor Pertanahan setempat agar proses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












