Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

TRC PAI Kepulauan Nias Utus 3 Personil Ke Bali Ikuti Training Of Trainer

Avatar of admin
×

TRC PAI Kepulauan Nias Utus 3 Personil Ke Bali Ikuti Training Of Trainer

Sebarkan artikel ini
IMG 20161026 WA0019

Reporter: TM

Gunungsitoli, Rabu 26/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Kordinator TRC Perlindungan Anak Kepulauan Nias yang di pimpin oleh Tri Topan Gowasa utus 3 Personil Sonifati Mendrofa (Korda Kota Gunungsitoli), Arozatulo Ndraha dan Khristofen Telaumbanua untuk mengikuti Training Of Trainer di Bali tanggal, 26-28 Oktober 2016.

Beberapa contoh kasus tentang kekerasan, pemerkosaan dan bahkan pembunuhan terhadap anak di Pulau Nias mendorong TRC PAI untuk mengikuti pelatihan TOT tersebut dengan tujuan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

Kegiatan Training Of Trainer (TOT) tersebut di selenggarakan oleh Korwil TRC PAI Bali Ida Ayu Alit Rahmadewi, bekerja sama dengan Komnas PA, TRC PAI, Paud Institute yang dilaksanakan tanggal, 26 – 28 Oktober 2016 di Gedung KNPI Provinsi Bali- Denpasar.

Baca Juga :  Ulang Tahun Bogor, 538 Keluarga Terima Bantuan Jaga Asa

Saat korwil TRC PAI kepulauan Nias Tri Topan Gowasa di wawancarai terkait keberangkatan utusan ke Bali, ianya mengatakan kegiatan TOT yang dilaksanakan oleh Korwil Bali ini sangat membantu para relawan TRC PAI yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Dari hasil komunikasi saya ke Korwil Bali di acara TOT ini menghadirkan narasumber dari tokoh anak yang tak asing lagi, yaitu Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Sekjen Komnas PA Dhanang Sasongko dan Korndinator Nasional TRC PA Naumi Lania dan beberapa tokoh lain dipusat,” tutur Topan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerjasama, Angkatan Darat Indonesia - Malaysia Gelar Rapat ke-39 TPOD

Topan lebih lanjut menjelaskan bahwa kegiatan yang di laksanakan di Bali tersebut mengangkat beberapa materi seperti Kontekstual UU No. 11 tahun 2014 tentang sistem peradilan pidana anak, Gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, GengRAPE ditinjau dari sudut prilaku anak sebagai pelaku, Tugas dan Fungsi TRC Perlindungan Anak, Bedah kasus, Strategis dasar advokasi dan pendampingan kasus serta Rencana tindak lanjut TRC Perlindungan Anak.