SUMENEP, Senin (27/11/2023) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep atas kasus transaksi narkoba jenis sabu, Minggu (26/11/2023).
Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunggung terdapat transaksi jual beli sabu.
Tak lama setelah itu petugas bergegas langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku Minggu, 26/11/2023 pukul 23.00 WIB di Desa Gunggung, Kec. Batuan, Kab. Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan sesampai di lokasi benar adanya ada dua orang pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram.
“Terlapor atas nama MS umur 48 tahun pekerjaan swasta dan IR umur 34 tahun pekerjaan swasta dan keduanya beralamat di Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Dalam kejadian itu terdapat barang bukti 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000 dari pelaku berinisial MS.
Baca Juga: Lakukan Penganiyaan Hingga Tewas, Warga Pragaan Diamankan Satreskrim Polres Sumenep
“Sedangkan dari terlapor inisial IR terdapat 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, Sobekan plastik warna silver, 1 (satu) buat pipet kaca, Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya dan dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih kombinasi ungu bersilikon,” jelas AKP Widi.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam