KISARAN, Kamis (13/06/2019) suaraindonesia-news.com — Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan bekerjasama Subdit III Ditkrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Penindakan terhadap Kedua tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat diamankan. Keduanya merupakan residivis,” kata Kapolres Asahab AKBP Faisal F. Napitupulu, di Kisaran, Kamis (13/6/2019).
Adapun kedua tersangka, yaitu Susalwandi Nainggolan (33) warga Kelurahan Aek Loba Pekan; dan Supiyan (43) warga Desa Meranti.Kapolres mengungkapkan, salah satu tersangka, Susalwandi, merupakan residivis 3 kali. 2 kali di wilayah hukum Polres Asahan, terkait kasus narkoba dan ranmor.
Kemudian 1 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan karena tersandung kasus penikaman.
“Disangkakan, tersangka juga merupakan pelaku pencurian puluhan sepedamotor di sejumlah tempat. Namun, masyarakat enggan melaporkan karena merasa iba dengan ibu tersangka,” imbuhnya.
Susalwandi diamankan di rumah temannya, di Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga.Sedangkan 1 tersangka lainnya, Supiyan, juga merupakan resedivis 2 kali, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Rantau Prapat dan Labuhan Batu Utara.
“Keduanya akan menajalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Susalwandi, bahwa sepedamotor hasil curian tersebut akan ditabung, sebagai bekal untuk merantau ke Pekan Baru.
Reporter : Deni Tambunan
Editor : Agira
Publisher : Imam