SAMPANG, Senin (27/11/2017) suaraindonesia-news.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) jualan diatas trotoar sepanjang pinggir jalan di dalam kota Kabupaten Sampang, merupakan pemandangan yang biasa dan lumrah. Padahal, sudah ada larangan PKL berjualan diatas trotoar dan dipinggir jalan raya. Tapi, selama ini tidak pernah ditertibkan.
Namun, Senin (27/11/2017) mendadak ada penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) di sepanjang pinggir jalan pasar Srimangunan Kabupaten Sampang, Madura. Usut punya usut, penertiban PKL lantaran ada penilaian Adipura 2017.
“Iya benar memang ada penilaian Adipura di Sampang. Tapi pelaksanaanya kami tidak tahu pastinya kapan, yang jelas ke depan ada penilaian Adipura,” ucap Kabid Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, Akh Syarifudin, kemarin.
Baca Juga: Bupati Fadhilah Minta Rekanan Memperbaiki Fasilitas Warga Yang Rusak
Sementara Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Choirijah mengatakan, penertiban tersebut bukan hanya karena ada penilaian Adipura, melainkan penertiban rutin yang telah diagendakan sebelumnya. “Penertiban ini, sifatnya bukan sementara,” tegasnya.
Lanjut Choirijah, penertiban PKL menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub). “Di dalam Perbud itu Nimor 3 Tahun 2017. Kalau perdanya saya lupa. Tapi yang jelas ada perdanya,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, belasan Satpol PP hanya melakukan himbauan kepada pedagang yang ada di jalan sekitar pasar Srimangunan untuk tidak berjualan lagi. (nor/fer)












