SUMENEP, Kamis (16/1/2020) suaraindonesia-news.com – MR, Kepala Cabang Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melawan dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, pada saat Polda Jawa Timur menetapkan pihaknya sebagai tersangka.
Perlu diketahui, sidang gugatan tersebut digelar hari ini, Kamis (16/1/2020). Sidang gugatan itu dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Wahyu Widodo mengagendakan pembacaan permohonan pemohon dan replik (jawaban) termohon dalam hal ini Distreskrimsus Polda Jatim.
Dari pihak Pemohon diwakilkan oleh kuasa hukumnya Farid Fatoni dan Ike Kusmarini, sementara termohon diwakili bagian Hukum Polda Jatim.
Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 Wib berlangsung sekejab saja, karena dari pihak termohon tidak bisa menberikan jawaban. Sehingga, sidang ditunda pada hari Jum’at besok (17/1/2020) dengan pembacaan replik.
“Sidang harus digelar secara maraton, karena hanya diberi waktu 7 hari untuk putusan,” kata Hakim tunggal Wahyud Widodo.
Kuasa Hukum MR, Farid Fatoni, mengatakan raperadilan diajukan merupakan salah satu perlawanan, lantaran penetapan tersangka dinilai janggal. Salah satunya, diduga identitas tersangka dinilai tidak jelas.
“Apakah penetapan tersangka itu personal atau mewakili korporasi atau perusahaan. Di sana tidak dijelaskan. Hanya ramai kepala Cabang PPI Sumenep,” kata Kuasa Hukum tersangka MR.
Menurut seorang Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini menjelaskan, penetapan dituding tidak memenuhi unsur dua alat bukti.
“Jadi, penetapannya tidak memenuhi dua alat bukti. Dan, kejanggalan lainnya akan dipaparkan di persidangan,” jelasnya.
Tim hukum Polda Jatim, AKBP Sugiharto menjelaskan selesai sidang, praperadilan ini pasti terbuka untuk umum. Maka dari itu, untuk awak media dipersilahkan mengikuti persidangan selanjutnya.
“Jadi, silahkan diikuti. Kami disini mewakili Ditreskrimus Polda Jatim,” ungkapnya.
Saat disinggung persoalan penetapan tersangka, jawaban dari penyidik dipastikan sudah memenuhi dua alat bukti. Pasti nanti akan dibuktikan pada proses peradilan selanjutnya seperti agenda yang dibacakan hakim tunggal tadi.
“Silahkan di monitor saja nanti persidangannya,” tandasnya.
Dari permasalahan tersebut, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM di Bangkalan. Kemudian, ada hubungan konstitusional sehingga merembet ke Sumenep. Sehingga Polda Jawa Timur menetapkan MR sebagai tersangka. Sehingga tersangka melawan penetapan tersebut dan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sumenep.
Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Oca