SUMENEP, Rabu (18/05/2022) suaraindonesia-news.com – Terduga pelaku inisial B, tak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan, S (11).
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp nya. Rabu, 18 Mei 2022.
“Terduga pelaku tidak datang. Jadwal pemeriksaannya Selasa, 17 Mei 2022 kemarin,” ungkap Widi.
Namun, Widi tak menjelaskan secara rinci alasan terduga B tak memenuhi panggilan untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerkosaan itu.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menegaskan, sesuai dengan aturan, terduga B akan dijemput paksa setelah tidak menghadiri panggilan kedua.
“Akan dilakukan pemanggilan lagi,” katanya.
Sebelumnya, keluarga S melaporkan B ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait kasus dugaan pemerkosaan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 lalu.
Peristiwa nahas tersebut bermula sewaktu korban S dipanggil ke rumah tetangganya diminta untuk menjaga anaknya. Sewaktu si tetangga itu berangkat salat tarawih, korban S hanya tinggal berdua dengan anak yang dijaganya.
Situasi sepi itu ternyata dimanfaatkan oleh terduga pelaku inisial B, yang secara tiba-tiba datang menghampiri korban dan langsung membujuknya untuk melakukan hubungan tidak senonoh.
Korban S yang merasa ketakutan dan bingung sontak membuatnya pasrah lantaran dirinya juga diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti hawa nafsu bejatnya.
Korban S (11) dan terduga pelaku B diketahui merupakan tetangga di Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul