Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Terduga 3 Predator Kejahatan Seksual di Tapanuli Utara Didakwa 15 Tahun Penjara Hingga Denda 5 Miliar

Avatar of admin
×

Terduga 3 Predator Kejahatan Seksual di Tapanuli Utara Didakwa 15 Tahun Penjara Hingga Denda 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20221012 214245
Foto: Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat memberikan keterangan persnya di Jakarta, Rabu (12/10/2022). (Dokumentasi Komnas PA/M. Habil Syah/SI)

SUMATERA UTARA, Rabu (12/10/2022) suaraindonesia-news.com – Tiga orang terduga pelaku predator kejahatan seksual terhadap seorang anak remaja di Siborongborong diketahui masing-masing berinisial BAS, APDH dan DH.

Ketinganya saat ini sedang menjalani sidang di PN Tapanuli Utara dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara.

Dimana, tiga orang terduga telah melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ayat (2), tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Setelah membaca dakwaan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terduga 3 orang predator ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada JPU yang telah mendakwa secara cermat terhadap terduga pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda masing-masing terdakwa Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Musnahkan 16 Kg Sabu, 20 Kg GanjaTerungkap

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak berharap Majelis hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual mengabulkan dakwaan JPU.

“Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 orang predator ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) diminta majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan Jaksa,” kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan persnya, Rabu (12/10).

“Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap anak, korban saat ini menderita secara sosial mengalami stres dan depresi. Oleh karenanya atas perkara ini diharapkan Majelis Hakim yang menangani perkara biadab ini jangan sampai ‘Masuk Angin’,” tegas Arist.

Namun dirinya meyakini, jika Majelis Hakim dalam menangani kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) ini tidak akan pernah ‘masuk angin’ dan akan bertindak profesional dalam memeriksa perkara kejahatan luar biasa tersebut.

“Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak, setiap kasus kejahatan seksual yang diadili selalu dihukum berat maksimal, dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak,” jelas Arist.

Pihaknya juga menjelaskan, ketiga terdakwa ini adalah tiga dari 10 orang pelaku, 7 diantaranya berusia anak dibawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara.

Baca Juga :  Wamentan Siap Hadiri Panen Raya di Abdya, Simak Selengkapnya!

Masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada negara untuk mendapat pembinaan.

Namun sayangnya, dikabarkan ketujuh anak yang dikenakan sangsi sosial justru bebas dari hukuman, hingga kini masih berkeliaran dan bebas berinteraksi dengan masyarakat.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam