Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Teknologi

Tarif Bus AKAP Per 15 Januari Turun 5%

Avatar of admin
×

Tarif Bus AKAP Per 15 Januari Turun 5%

Sebarkan artikel ini
Tarif Bus AKAP Per 15 Januari Turun 5 ket foto Kepala Bidang Angkutan jalan Dishub LLAJ Provinsi Jatim Soemarsono
Kepala Bidang Angkutan jalan Dishub LLAJ Provinsi Jatim Soemarsono

Reporter : Adhi

Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Usai turunnya harga BBM, DLLAJ Provinsi Jawa Timur menggelar rapat bersama Organda dan pengusaha angkutan umum ekonomi. Hasilnya, tarif bus sebesar 5 persen dari tarif lama.

“Kita bersyukur bahwa hasil dari rapat tadi semua Sudah disepakati penurunan 5 persen,” ujar Kepala Bidang Angkutan jalan Dishub LLAJ Provinsi Jatim Soemarsono usai rapat di kantor Dishub LLAJ Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (11/1/2016).

Penurunan tarif angkutan umum berdasarkan instruksi dari Menteri Perhubungan melalui surat edaran nomor 2 Tahun 2016 tertanggal 7 Januari 2016 tentang Penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomu.

Baca Juga :  Dalam Waktu Singkat, BPRS Bhakti Sumekar Cabang Rubaru Gaet 579 Nasabah

Berdasarkan rapat bersama, diputuskan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) turun 5 persen. Penurunan juga berlaku bagi angkutan penyeberangan lintas antar provinsi. Dan diberlakukan per 15 Januari 2016 tapi  untuk pelaksanaannya Sumarsono menjelaskan tetap menunggu persetujuan dari Gubernur

Tarif AKAP sudah diiputuskan turun 5 persen. Namun, tarif bus antar kota dalam provinsi (AKDP) sampai sekarang masih diusulkan juga turun 5 persen. Kata Soemarsono, penurunan 5 persen dinilai angka yang pas dan tidak terjadi disparitas dari di lapangan, terutama di trayek berhimpitan.

Baca Juga :  Tangani Kemiskinan, DPRD Sumenep Segera Bahas Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Sementara penurunan tarif terhadap angkutan kelas premium seperti taksi, Dishub menyerahkan ke perusahaan masing-masing. sama halnya dengan angkutan kota (angkot) yang diserahkan ke bupati/wali kota masing-masing.

Soal sanksi bagi angkutan yang melakukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan tarif yang sudah diputuskan, kata Soemarsono, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan melihat perkembangan di lapangan.

Pertama akan dilihat pelanggarannya kemudian akan dikirim surat. Jika masih berlanjut, bisa dibekukan atau diberhentikan,”jelas Sumarsono sambil menambahkan, selama kurun waktu di 2015, pihaknya sudah menindak 6 perusahaan angkutan.