HukumKriminalRegional

Tak Tau Sebab Musababnya, Yuyun Diduga Pukuli Efi Dirumahnya

100
×

Tak Tau Sebab Musababnya, Yuyun Diduga Pukuli Efi Dirumahnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20200307 185954
Ilustrasi.

LUMAJANG, Sabtu (7/3/2020) suaraindonesia-news.com – Tak tau sebab musababnya, tindak pidana penganiayaan dilakukan Yuyun (37), warga Dusun Krajan Timur, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, terhadap Efi Hanik (32) warga RT/RW: 01/01 Dusun Krajan Timur, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, pada Minggu (26/2) lalu, sekitar pukul 03.00 wib dini hari.

Berdasarkan penuturan Efi, peristiwa tersebut anehnya dilakukan dirumah terlapor, yang merupakan tetanggaan.

“Itu terjadi sewaktu suami saya tidak berada di rumah, sedang kerja ke Bali mengantar barang,” ujarnya kepada wartawan.

Permasalahan tersebut, kata Efi, bermula saat suami terlapor, yang bernama Agus, pemilik Toko Bintang Mas Maron, Kabupaten Probolinggo ini, memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Karena tidak merasa ada kecurigaan, korban mengikuti Agus masuk ke dalam rumahnya, dan menyuruh menunggu di ruang tamu.

“Setelah saya itu Mas Agus mengunci pintunya, dan langsung masuk ke kamar meminta istrinya membuatkan minuman,” bebernya.

Sehingga terlapor keluar dari kamar, namun mendapati korban berada di ruang tamunya, diduga merasa cemburu dan emosi, sampai akhirnya, terlapor melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

“Saya langsung dipukul tanpa ada sebabnya, sebanyak tiga kali, dan anaknya menyiram muka saya dengan minuman,” tambahnya.

Padahal di situ ada orang tua terlapor, namun diam saja bukan melerai atau meminta tolong kepada tetangga, tapi menyaksikannya. Begitu juga dengan Agus, kata korban, tidak melakukan pemisahan yang seharusnya dilakukan.

Terlapor melakukan tindak kekerasan terhadap korban, yaitu dipukul dengan tangan mengepal sebanyak 2 kali. Dan pukulan tersebut mengenai tepat di pelipis mata sebelah kiri, kemudian dipukul kembali sebanyak 1 kali tepat di pelipis mata sebelah kanan.

Atas kejadian itu, korban melaporkannya peristiwa ini ke pihak Polres Lumajang dua hari setelah kejadian, karena menunggu suaminya pulang dari Bali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di pelipis mata sebelah kiri dan mata sebelah kanan.

Dari informasi yang didapatkan, dan didengar, dugaan penyuapan dilakukan terlapor, sebesar Rp. 30 juta, kepada pihak yang masih tidak diketahui, agar perkara ini bisa ditangguhkan dan tidak berlanjut.

“Tidak pernah memberikan uang sebanyak itu, kok, ngapain saya harus mengeluarkan uang itu,” kata Agus menampik tuduhan tersebut kepada salah satu awak media.

Dan Agus menyampaikan kalau perkara ini sudah selesai, karena masih ada hubungan saudara. Dan pasal yang dikenakan, menurutnya, hanya pasal 352 KHUP, yang merupakan perkara ringan.

Atas hal ini, Bupati DPD LIRA Lumajang, Angga Dhatu Nagara, akan mengawal perkara ini sampai tuntas.

“Coba nanti kami akan telusuri perkara dari ujungnya dulu, baru nanti kami bisa simpulkan,” ujar Angga.

Angga juga mempertegas, kalau pihaknya akan mengawal perkara ini sampai tuntas, agar mendapatkan titik terang, kenapa terlapor melakukan pemukulan terhadap korban.

“Kami akan membantu menanyakan perkembangan perkara ini ke pihak Polres Lumajang, agar lebih cepat prosesnya,” ungkapnya.

Angga melihat peristiwa itu, ada semacam pengeroyokan, dan suami terlapor terduga turut serta yang menyebabkan pemukulan tersebut. Dan juga kata Angga, anak terlapor bisa dikatakan ikutan serta, begitupun orang tua terlapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, mengatakan kalau pihak tidak tahu menahu akan dana Rp. 30 juta tersebut.

“Jika ada temuan, maka langsung saja dilaporkan ke Propam, sebab saya tidak mengetahui hal itu,” katanya saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Ela