Reporter : Nora/Luluk
Sampang, suaraindonesia-news.com – Baliho bertuliskan peringatan tikungan tajam milik mantan anggota dewan Provinsi Jawa Timur, Haryono Abdul Bari (HAB) yang terletak di Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur disegel oleh pihak PT Kereta Api (Persero).
Dalam segel tersebut dijelaskan bahwa iklan berdiri di atas tanah PJKA di segel karena tanpa izin. Sementara itu pemilik baleho Haryono Abdul Bari saat di konfirmasi terkait penyegelan tersebut mengaku tidak terlalu mempermasalahkan.
“Ya tidak apa-apa, karena semua azas hukum dan regulasi harus dipatuhi. jadi apapun alasannya kalau memang itu aturan real, saya sebagai warga negara tetap harus tunduk dan mematuhinya ” terangnya di balik sambungan telepon, kemarin.
Lebih lanjut HAB menjelaskan, dengan kejadian penyegelan tersebut, pihaknya akan segera mengurus agar baliho peringatan pada tikungan tajam itu tetap terpampang.
“Nanti saya tanya dan diurus kalau sudah saya di Sampang seperti apa regulasinya,” tegasnya.