LUMAJANG, Senin (8/7/2019) suaraindonesia-news.com – Pardi (40), seorang sopir truk pengangkut pasir merasa lega, karena timbangan pasir milik PT Mutiara Halim sudah ditutup.
Menurut Pardi, selama ini dirinya selalu membayarkan pengeluaran dua kali, pertama dari Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) sebesar Rp. 25 ribu dan timbangan pasir sebesar Rp. 30 ribu.
Dan pengeluaran ini kata Pardi tanpa diberikan keringan dari penjual pasir.
“Saya keluarkan dana tersebut dari kantong sendiri, kadang diganti, kadang ngga diganti oleh pembeli pasir,” katanya kepada media ini tadi pagi.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Samsuri, yang setiap hari bisa 2-3 kali kirim pasir ke Probolinggo.
“Tapi sekarang juga enak, agak berkurang pengeluarannya mas,” ujarnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., bersama Wabup, Lumajang, akhirnya menutup operasional Timbangan Pasir milik PT. MUTIARA HALIM, di Kecamatan Kedungjajang, dini hari, Jum’at (5/7) lalu.
Penutupan operasional PT. Mutiara Halim dilakukan secara simbolis dengan membentangkan spanduk di akses jalan masuk Timbangan pasir. Sepanduk tersebut berisi pesan penutupan operasional Timbangan Pasir. Timbangan Pasir itu, beroperasi selama 14 tahun di bawah pengelolaan PT. Mutiara Halim. Sebenarnya, perjanjian KSO tersebut, baru akan berakhir pada 2024 mendatang. Namun, dalam perjalanannya, banyak terjadi penyimpangan, khususnya dalam aspek ketaatan pajak.
Sebelumnya, pada Kamis siang hingga waktu shalat Maghrib, Bupati dan Wabup bermusyawarah dengan pihak PT. Mutiara Halim, yang menghasilkan kesepakatan diakhirinya Perjanjian Kontrak Kerjasana Operasional (KSO) antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. Mutiara Halim, dalam pengelolaan tambang pasir galian C untuk bangunan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML.,
bersama Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., dan didampingi instansi terkait serta Polres Lumajang, menyampaikan kepada masyarakat secara umum, bahwa Bupati Lumajang telah menandatangani surat kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. Mutiara Halim untuk penghentian operasional timbangan pasir PT. Mutiara Halim.
“Sejak tanggal 4 Juli 2019, pukul 00.00 WIB, kerjasama antara Pemkab. Lumajang dan PT. Mutiara Halim No. 06 Th 2005, bahwa operasional yang dikelola PT. Mutiara Halim secara keseluruhan yang berada di Kabupaten Lumajang sudah diakhiri /ditutup,” ungkap Bupati.
Menurutnya, penutupan operasional timbangan pasir ini untuk peningkatan perolehan pajak masuk dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga APBD Kabupaten Lumajang bertambah besar,
untuk membangun Kabupaten Lumajang.
“Penutupan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menata kembali pengelolaan tambang pasir, yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat Kab. Lumajang,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, di tempat yang sama, Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., berpesan kepada para pengelola atau pemilik tambang pasir agar lebih taat dan patuh dalam pembayaran pajak. Kalau tidak menaati pembayaran pajak, maka ijin tambang akan dicabut. Bahkan, akan dikenakan sanksi pidana pelanggaran undang-undang pajak.
“Pemerintah tidak main-main kepada para penambang pasir yang menyalahi aturan undang-undang pajak,” tegasnya.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska