Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Soal Penutupan Tempat Hiburan, Praktisi Hukum Pamekasan: Abaikan Karaoke dan Hargai Ikhtiar Progresif Bupati

Avatar of admin
×

Soal Penutupan Tempat Hiburan, Praktisi Hukum Pamekasan: Abaikan Karaoke dan Hargai Ikhtiar Progresif Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20190107 161139

PAMEKASAN, Senin (7/1/2019) suarainodonesia-news.com — Saatnya ikhtiar progresif Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam menutup tempat hiburan dan karaoke perlu diapresiasi oleh pembuat undang undang. Praktisi hukum asal Pamekasan, Qadar Maufirah MH mendorong seluruh elemen khususnya eksekutif dan legeslatif dalam upaya konstruksi hukum bisa meningkatkan keputusan Nomor: 188/554/432.013/2018, tanggal 28 Desember 2018 menjadi bentuk peraturan daerah atau peraturan bupati.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

“Adapun keputusan bupati tersebut belum bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), saat ini masih bersifat individual dan konkret yang bentuknya penetapan administratif (beschikking),” terangnya kepada media ini.

Selain itu, menurut Advokat muda, Qadar Maufirah yang sekaligus Dosen Jurusan Syariah Instika ini menegaskan, keputusan yang diambil kepala daerah setempat sudah tepat, sehingga karaoke dan hal lainnya yang menciderai syariah bisa dihilangkan dari bumi gerbang salam.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pamekasan Laksanakan Polsanak di Usia Dini

“Suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig), oleh karenanya kami dari insan akademisi siap mendorong pemerintah yang menganut jarvon gerbang salam ini berpartisipasi manabila perlu menyiapkan naskah akademis/usulan draf peraturan bupati dan daerah sehingga karaoke dan hal lainnya yang menciderai syariah bisa dihilangkan dari bumi gerbang salam,” pungkas ketua Perkasa (Perkumpulan Akhwal As Shakhsiyah Kopertais IV Surabaya).

Sebelumnya, pasca penutupan sejumlah tempat hiburan yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan, mendapat penolakan dari para pengusaha, karena dianggap tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Moh Wawan Erliyanto pemilik usaha Karaoke King Wan’s yang berada di Kelurahan Kolpajung Kecamatan Kota Pamekasan.

Puluhan pemandu lagu, pengusaha karaoke dan karyawan hiburan Kabupaten pamekasan berkeluh kesah di Lestoran putri jalan Trunojoyo Pamekasan minggu 15.00 WIB (6/1/2019) sore.

Para Pemandu Lagu dan Karywan hiburan Sambil menagis, beberapa karyawan dan pemandu karaoke membawa cerita tentang kesulitan hidupnya sebagai tulang punggung keluarga dalam menafkahi anak dan keluaraga mereka.

Baca Juga :  Mobil Dinas Pemkab Pamekasan Dibranding Desain Batik

Para pengusaha karaoke meminta solusi kepada Pemkab Pamekasan terkait penutupan tempat hiburan tersebut. Menurutnya selama ini para pengusaha karaoke yang ada selalu proaktif dalam mengurus perizinanan dan ikuti prosedur pemerintah.

Setelah itu mereka, didampingi para pengusaha karaoke dan lintas LSM yang di pandu oleh (Zaini Werwer). Bersama-sama membacakan pernyataan sikap atas penutupan tempat hiburan Karaoke itu.

“Dengan ini kami para pengusaha karaoke, pemandu lagu lintas LSM, kariyawan dan penikmat hiburan menyatakan sikap penolakan. Atas penutupan tempat karaoke yang merugikan kami merdeka,” terangnya.

Mereka pun berjanji akan mematuhi segala aturan yang ada, agar tempatnya selama ini mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dapat dibuka kembali.

“Kami siap mengikuti aturan yang berlaku, hanya saja saya meminta agar karaoke tetap bisa dibuka. Para pemandu lagu dan karyawan lain juga butuh makan dan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Nunung pemandu karaoke ini, sambil meneteskan air mata seraya meminta agar pemerintah memikirkan nasipnya.

Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Imam