Berita UtamaHukum

Sengaja Tak Pasang Papan Nama, Pekerjaan Proyek Dilaporkan LIRA Ke KIP dan Ombudsman

Avatar of admin
×

Sengaja Tak Pasang Papan Nama, Pekerjaan Proyek Dilaporkan LIRA Ke KIP dan Ombudsman

Sebarkan artikel ini
IMG 20191012 121907
Proyek jembatan yang sengaja tak pasang papan namanya.

LUMAJANG, Jumat (11/10/2019) suaraindonesia-news.com – Tak terlihat papan nama kegiatan, sebuah proyek jembatan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jatim, diduga sengaja lalai dan tidak transparansi terhadap publik.

Atas hal ini, Wakil Bupati (Wabup) DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang, S Jiwondo, kepada media ini mengatakan kalau pihaknya telah berkirim surat kepada Komisi Informasi (KIP) Jatim/Pusat dan Ombudsman Jatim/Pusat, terkait keterbukaan informasi publik.

“Karena dari awal hingga akhir pekerjaan tidak asa papan nama, ya akhirnya kami mengirimkan surat kepada KIP dan Ombudsman, agar terjadi transparansi,” ujarnya saat ditemui awak media tadi siang.

Baca Juga :  Pengurus DPP Partai Golkar Geram Tuduhan Rizal Ramli Atas Dugaan Golkar Terima Uang dari BLBI dan e-KTP

Selain proyek itu, kata Jiwondo, masih ada lagi sejumlah proyek yang juga tidak transparan dan terindikasi ada penyelewengan dana.

“Kami himbau kepada pihak rekanan, baik dari dalam kota Lumajang, maupun luar kota Lumajang, untuk bekerja sesuai tupoksinya, agar pembangunan di Lumajang menjadi lebih baik dan transparan,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner KIP Jatim, Imadoeddin, kepada media ini menerangkan kalau untuk pemenuhan hak publik semestinya besaran anggarannya juga di publis, sehingga masyarakat menjadi tahu, serta bisa turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Anggota BNN Kota Batu Di Tangkap Polres Malang

“Yang diatur pada UU KIP, itu terkait keterbukaan informasi publik, kalau menimbulkan kerugian bagi orang lain, pasti ada sangsi,” ungkapnya.

Jika yang melakukan tindakan tersebut adalah badan publik, menurut Imad, dapat kurungan paling lama 1th dan/atau denda paling banyak Rp. 5 jt.

“Bagi perseorangan ada sendiri sangsinya,” pungkasnya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Marisa