Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Sebanyak 1500 Koperasi di Sumenep, yang Melaporkan RAT Hanya 104 Koperasi

Avatar of admin
×

Sebanyak 1500 Koperasi di Sumenep, yang Melaporkan RAT Hanya 104 Koperasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230813 131347
Foto: Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan Sumenep. (Foto: Dok. suaraindonesia-news.com).

SUMENEP, Kamis (27/07) suaraindonesia-news.com – Dari 1500 Koperasi yang sudah terdaftar di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, namun yang melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya 104 koperasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Chainur Rasyid, melalui Pengawas koperasi ahli muda Moh Bahar.

“Memang sangat miris keberadaan koperasi di kota keris ini, sebanyak 1500 Koperasi yang sudah terdaftar, tapi yang aktif melaporkan RAT hanya 104 koperasi saja,” kata Bahar. Kamis (27/07).

Dari itu, kata Bahar, pihaknya selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pengurus koperasi agar aktif melakukan RAT dan melaporkan ke Diskop UMKM Perindag.

“Untuk itu, saat ini kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi terhadap 63 koperasi, ini kami lakukan agar Koperasi yang ada lebih lengkap kepengurusan dan keberadaannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Bahar, pihaknya menyimpulkan ada sehat dan ada cukup sehat.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan koperasi ada 15 yang dinyatakan sehat dan 48 dinyatakan cukup sehat,” ungkap Bahar.

Menurut Bahar, ini akan dijadwalkan setiap tahun untuk diadakan pemeriksaan kesehatan Koperasi, dengan target dalam satu tahun bisa menyelesaikan pemeriksaan sebanyak 100 Koperasi.

“Pemeriksaan tersebut setelah Koperasi selesai mengadakan RAT dan melaporkan kepada kami sehingga kami dapat mengevaluasi kesehatan Koperasi tersebut,” jelasnya.

“Untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi, Dinas memberikan bantuan permodalan kepada beberapa Koperasi, atas usulan koperasi itu sendiri dan atas persetujuan hasil RAT,” terangnya.

Selain itu, kata Bahar, pihaknya juga mempunyai tugas pembinaan terhadap koperasi, akan tetapi apabila Koperasi tersebut tidak bisa diperbaiki dan di bantu maka kemudian akan di arahkan ke pembubaran Koperasi.

“Untuk pembubaran Koperasi harus melalui proses dan prosedur yang harus dilakukan, karena ada pembubaran oleh pemerintah dan ada pembubaran oleh Koperasi itu sendiri dengan alasan yang konkrit,” imbuhnya.

Bahkan, pihaknya akan mendorong Koperasi yang tidak bisa melakukan usahanya dengan memberikan pembinaan.

“Kami selalu mendorong dan melakukan pembinaan kelapangan, dengan upaya koperasi tersebut bisa berjalan,” harapnya.

“Tugas pokok kami sebagai pengawasan dan pembinaan agar koperasi tersebut tidak mengabaikan kewajibannya,” pungkasnya.

Reporter : Ari
Editor : Abd. Wakid
Publisher : Nurul Anam