SUMENEP, Minggu (12/1/2020) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan MT (45), Kurir Narkotika jenis Sabu, pelaku diketahui warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Sabtu (11/1) sekira pukul 21.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka MT sering memasok barang Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang saat ini masih di selidiki oleh pihak Polres Sumenep.
“Dari informasi tersebut pihak Satreskoba Polres Sumenep segera melakukan pengembangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MT,” kata Widi.
Lanjut Widiarti, tersangka ditangkap di rumah sendiri saat tersangka sedang berada di kediamannya, di Dusun Nung Malang, Desa Aeng panas, Kecamatan Pragaan.
“Penangkapan sekaligus penggeledahan oleh Tim Satreskoba Polres Sumenep, dimualai dari seluruh sudut ruangan rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang disimpan di ruang kamarnya, lalu tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya AKP Widiarti mengungkapkan, dari pengakuan pada waktu itu tersangka sempat mengelak saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Namun Anggota tidak langsung mempercayainya, setelah barang bukti tersebut ditemukan, tersangka harus mengakuinya, dan selain itu tersangka juga mengaku diberi komisi Rp 100.000 oleh atasannya atau Pengedarnya,” ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep yaitu, Dua Pocket kantong plastik berisi Sabu yang di tafsir seharga Rp 1.200.000, satu buah korek api gas warna biru, satu sendok sabu dan Satu unit Hp merek LG warna hitam.
“Terlapor dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Oca