DELI SERDANG, Selasa (27/06/2023) suaraindonesia-news.com – Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil membekuk 3 orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berupa sepeda motor jenis Honda CBR.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB, korban insial R.R.R bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor dan sedang melintas di Jalan Medan-Lubuk Pakam Kecamatan Tanjung Morawa.
“Pelaku berjumlah sekitar sepuluh orang dengan mengendarai sepeda motor datang dari belakang korban dan menyerempet korban sambil mengacungkan senjata tajam bermaksud agar korban menghentikan laju kendaraannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, karena ketakutan, korban lalu berhenti dan terjadi tarik menarik sepeda motor antar korban dan pelaku hingga akhirnya salah satu pelaku membacok tangan dan punggung korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sayatan pada lengan dan punggung korban.
Korban yang merasa kesakitan lalu melepas sepeda motor miliknya dan berhasil dibawa oleh para pelaku.
Mendapati informasi kejadian tersebut, Personel Satreskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Usai mendapat informasi adanya warga yang mengendarai kendaraan sesuai ciri-ciri kendaraan korban. Personel kemudian segera menuju lokasi yang dimaksud dan benar adanya ditemukan barang bukti kendaraan korban dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai BPKB milik korban.
“Personil melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial RD (18), RF (24) dan LP (18) lalu diamankan ke Sat Reskrim Mapolresta Deli Serdang, dan para pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan sajam pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam