Satreskrim Polres Lampung Utara Tangkap Satu dari Enam Pelaku Pemerkosaan

oleh -209 views
Foto: Inisial RR (19), pelaku pemerkosaan korban Mawar saat ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara.

LAMPUNG UTARA, Rabu (13/7/2022) suaraindonesia-news.com – Satu dari enam orang pelaku pemerkosaan terhadap Mawar (nama samaran) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara.

Diketahui, peristiwa pemerkosaan yang menimpa perempuan 19 tahun itu terjadi pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 21.00 WIB di area perkebunan karet Perumnas Tulung Mili, Kecamatan Kotabumi. Sedangkan tersangka dibekuk TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara pada Selasa, 12 Juli 2022.

Mirisnya, bahwa korban tindak asusila tersebut diduga mengalami keterbelakangan mental. Hal ini dibenarkan oleh orang tua korban yang mengatakan bahwa kondisi tersebut dialami anaknya sejak masa kecil.

“Seorang terduga pelaku inisial RR (19) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara telah diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama. Rabu (13/7).

Terkait kronologis kejadian, korban pada hari Rabu (6/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB keluar dari rumah berjalan kaki sendirian.

Sesampainya di depan DCC Candimas, korban bertemu dengan terduga pelaku RR. Kemudian RR mengajak korban pulang kerumahnya.

Setelah tiba di rumah, kemudian beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan, ternyata korban diajak pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili dan korban diperkosa secara bergiliran.

“Selesai melampiaskan nafsunya, keenam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban sambil membawa HP milik Korban merk Xiomi Redmi 7.A l,” imbuh Kasat.

Sementara pada Kamis (7/72022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban ditemukan oleh saksi bernama Bayu, warga setempat dan mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya, sambil menceritakan hal yang hanya diketahui oleh saksi.

Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa Candimas, Zainal Abidin.

Saat ini Kades Zainal sempat menghubungi orang tua terduga pelaku dan membicarakan tentang peristiwa yang terjadi.

“Namun dianggap olehnya bahwa keterangan Korban sepenuhnya mengarang sambil dirinya menyerahkan HP milik korban yang dibawa pelaku,” jelasnya.

Hal ini kemudian yang membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara tertanggal 8 Juli 2022.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kita lakukan pemeriksaan terhadap para saksi selanjutnya kita tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dipimpin Kanit PPA Aipda Meta Wahyu,” ungkapnya.

Akhirnya, pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB seorang terduga pelaku (RR) berhasil tertangkap di sebuah rumah, masuk Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur, dan lansung dibawa ke Mapolres Lampung Utara.

“Untuk lima pelaku lainnya sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran, perkembangan akan kita sampaikan kemudian,” pungkasnya.

Reporter : Yen

Editor : Nurul Anam

Publisher : Miftahol Hendra Efendi

Tinggalkan Balasan