Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Simpan Sabu-Sabu di Rumah Temannya, Warga Ganding di Ciduk Satreskoba Polres Sumenep

Avatar of admin
×

Simpan Sabu-Sabu di Rumah Temannya, Warga Ganding di Ciduk Satreskoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20160613 WA0012

Reporter: Liq

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Sahwan (38) alamat Dusun Talambung Daya, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah temennya.

“Sekitar pukul 00.45 Satreskoba telah berhasil menangkap warga Ganding yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah temannya Paong alamat Dusun Talambung Daya Desa Gending Kecamatan Gending Kabupaten Sumenep,” jelas Kabag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Senin (13/6/2016).

Baca Juga :  Dedie : Pemkot Bogor Terus Berupaya Cegah Korupsi

Ia menambahkan, Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka satu buah kantong plastik klip kecil yang di dalamnya berisai Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram,satu bungkus rokok untuk penyimpanan sabu tersebut, satu buah Hp merk Samsung warna hitam.

“Penangkapan terhadap tersangka atas dasar infomasi masyarakat bahwa tersangka seringkali mengadakan jual beli barang Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian anggota kami melakukan lidik ke tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar tersangka sedang memegang dan menyimpan Narkotaka jenis sabu-sabu dan sudah melakukan transaksi yang kedua kalinya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polsek Puger Bekuk Pengedar Okerbaya

Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.