Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Satpol PP Tertibkan 226 Spanduk

Avatar of admin
×

Satpol PP Tertibkan 226 Spanduk

Sebarkan artikel ini
81satpol

Depok, suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada minggu lalu. Langkah ini sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Janji Kebutuhan Masyarakat Tanjung Morawa Bakal Ditampung di APBD 2024

 

Lokasi kegiatan penertiban spanduk tersebut di Jalan Margonda, Jalan Kartini, Jalan AR. Hakim, Jalan Margonda – Juanda Kota Depok. Jumlah spanduk yang di tertibkan sebanyak 226 buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan (beberapa spanduk partai politik ditertibkan) dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti

Baca Juga :  Pemilik Tanah di Guluk Manjung Pasang Plakat Putusan Pengadilan, Sengketa Berakhir?

 

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan adalah tidak memiliki izin; masa berlaku izin habis;

Rusak dan salah dalam pemasangan/penempatan.

Reporter : YEN