Depok, suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada minggu lalu. Langkah ini sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Lokasi kegiatan penertiban spanduk tersebut di Jalan Margonda, Jalan Kartini, Jalan AR. Hakim, Jalan Margonda – Juanda Kota Depok. Jumlah spanduk yang di tertibkan sebanyak 226 buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan (beberapa spanduk partai politik ditertibkan) dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti
Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan adalah tidak memiliki izin; masa berlaku izin habis;
Rusak dan salah dalam pemasangan/penempatan.
Reporter : YEN