Banyuwangi, suaraindonesia-news.com – Pematokan batas wilayah pengairan yang berada diwilayah (KOREK) Kordinator eksploitasi air irigasi kecamatan Bangorejo Yang masuk wilayah [BKPH] Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Genteng, (RPH) Resort Pemangku Hutan pecinan petak 89 dan 90 kemarin lalu masih menyisakan masalah pasal patok-patok tersebut Memakan wilayah perhutan RPH pecinan.
Patok-patok tersebut sebanyak kurang lebih 30 patok, lebar wilayah perhutani yang terkena dampak pematokan ukurannya tidak sama antara patok yang satu dengan yang lain,Tanah perhutani yang kena ada yang berukuran satu meter ,tiga meter ,dan yang paling panjang delapan meter.
Kepala BKPH Genteng Sukirno saat di konfirmasi di kantornya terkait pematokan yang dilalukan oleh dinas pengairan yang memakan sebagian wilayah Kerjanya mengatakan “ saya sudah melayangkan surat keberatan Pemancangan patok batas yang masuk wilayah tanah hutan milik perum perhutani Kepada korek Bangorejo dan semua telah saya serahkan kepada (KPH) Kesatuan Pemangku Hutan Banyuwangi dan petunjuk atasan”katanya.
Biar sesama atasan yang menyelesaikan semua kita tunggu Keputusannya “kita kan hanya bawahan kalau pimpinan memperbolehkan Memasang patok ya kita ikuti dan pimpinan bilang tidak ya kita akan tetap Mempertahankannya’’tambahnya.
Dilain pihak kepalah korek Bangorejo Budiyono saat ditemui dikantornya mengatakan ’’dasar kami melakukan pematokan tersebut Adalah peta tahun 59 pemutakhiran peta zaman Belanda mas”katanya.
Kita sudah melaporkan hal tersebut kepada dinas kabupaten Banyuwangi “biar sesama intansi yang menyelesaikannya, tapi dari saya melaporkan Kejadian sampai sekarang belum ada tembusan dari dinas sampai sekarang mas”jelasnya
Reporter : hari/team