Berita Utama

Satpol PP Kota Batu Keluhkan Minimnya Fasilitas Penunjang

Avatar of admin
×

Satpol PP Kota Batu Keluhkan Minimnya Fasilitas Penunjang

Sebarkan artikel ini
gthjg
Robiq Yuniarto kepala Satpol PP kota Batu

KOTA BATU, Senin (23/4/2018) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batu mengeluhkan fasilitas penunjang yang masih dibawah standar minimal, termasuk kendaraan patroli Satpol PP. Selain minimnya jumlah kendaraan operasional juga dibarengi dengan kerusakan kendaraan yang telah dimakan usia.

“Jumlah kendaraan operasional di Satpol PP kota Batu sekarang ini jauh dari harapan, sudah tidak sesuai dengan standar pelayanan minimum bidang pemerintahan dalam neegeri yakni Permendagri No 69 tahun 2012 tentang bidang pemerintahan dalam negeri Kabupaten/kota, karena terbatasnya sarana mobilitas yang ada,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batu Robiq Yuniarto, saat ditemui di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, Satpol PP belum memenuhi harapan pemkot Batu, karena terbatasnya sarana mobilitas, termasuk dalam hal memenuhi kewajiban, idealnya kota Batu dengan tiga kecamatan memiliki 4 unit mobil pick up patroli, dengan rincian satu tingkat kota dan tiga di masing-masing kecamatan hal wilayah sekali paroli wilayah menjangkau semua kecamatan.

Baca Juga :  Kejari Abdya Gelar Upacara Hari Anti Korupsi Internasional

“Namun Kita tidak bisa memenuhi semua itu, standar pelayanan minimal saja belum memnuhi standar. Saya malu karena kendaraannya tidak memenujhi syarat, Kendaraan yang dimiliki Satpol PP kota Batu keluaran tahun 2003 dan 2007 dan terakhir 2013, itu saja hanya satu unit mobil patrol keluaran tahun 2012, Sampai sekarang tidak ada penambahan kendaraan operasional untuk satpol PP,” ungkapnya.

Untuk tahun ini, kata dia akan dialokasikan melalui Perubahan Anggaran Keaungan (PAK) tahun 2018 yaitu 1 unit Pick up kini sedang dalam proses pengadaan. Ia juga mengaku sangat kecewa setelah melakukan penertiban pedagang kali lima (PKL) di Jalan panglima Sudirman, saat itu Satpol PP menderek satu unit mobil milik PKL yang sedang melanggar Perda lantaran menjual dagaaanya ditepi jalan yang bukan pada tempatnya.

Baca Juga :  KPK Resmi Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Sanana

Tetapi bukannya sukses menderek mobil PKL yang melanggar tersebut, tetapi giliran Satpol PP yang diderek karena kendaraan tersebut rusak, selain dimakan usia juga tidak pernah ada perawatan.

“Ini ironis sekali, bagaimana satpol PP bisa menjangkau semua wilayah kalau kendaraan patrolinya sering rusak jumlahnya tidak memadahi, guna penertiban Perda selaku tugas pokoknya perlaratan jauh dengan kota-kota lain Bagaimana bisa operasi maksimal kalau fasilitasnya tak memadahi,“ keluhnya.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam