Satgas Covid-19 Kota Bogor, Sosialisasikan Inmendagri No 15/2021

oleh -164 views
Satgas Covid-19 saat membagikan masker kepada pengunjung Pasar Induk TU.

KOTA BOGOR, Jumat (9/7/2021) suaraindonesia-news.com – Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor tak henti hentinya mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15/2021 tentang PPKM Darurat kepada masyarakat.

Kali ini Polresta Bogor Kota mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021, tentang PPKM Darurat yang mulai berlaku mulai tanggal 03 hingga dengan tanggal 20 Juli 2021 di Pasar Tradisional yaitu Pasar Bogor Induk TU Tanah Sareal, Pusat Perbankan yaitu Bank BRI Padjajaran & Bank BJB Muslihat.

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kabag Logistik Polresta Bogor Kota Kompol Pahyuni.

Saat itu, terlihat Kompol Fahyuni mensosialisasikan Inmendagri No. 15/2021 di pasar Induk TU Tanah Sareal dan Bank BRI Padjajaran & Bank BJB Muslihat sekaligus membagikan masker kepada pengunjung pasar Induk TU.

Ia menyarankan kepada masyarakat agar mematuhi 5 M. Makna gerakan 5M protokol kesehatan tambah Kompol Pahyuni adalah sebagai pelengkap aksi 3M yaitu: Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Ayo kita patuhi 5M, memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, semoga kita semua diberikan kesehatan dan terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan