DUMAI, Minggu (13/08/2023) suaraindonesia-news.com – Baru-baru ini Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sabtu (12/8/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar.
Dia mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah di kawasan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.
Tak butuh waktu lama, Sat Polairud Polres Dumai dipimpin Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.
“Masing-masing menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1590 WJ warna silver, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1280 MT, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1797 DH dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1994 JJ,” ungkapnya.
“Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah,” bebernya, menambahkan.
Selain itu, Sat Polairud Polres Dumai juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Itel, 1 (satu) unit Oppo dan 2 (dua) unit merk Vivo ditambah uang tunai sejumlah Rp 3,2 juta.
“Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya.
Reporter: Muhardi F
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam