Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminal

Ratusan Warga dan Aktivis Gelar Aksi di Kejari Sumenep, Desak Keadilan Untuk Neneng

Avatar of admin
×

Ratusan Warga dan Aktivis Gelar Aksi di Kejari Sumenep, Desak Keadilan Untuk Neneng

Sebarkan artikel ini
IMG 20250218 195928
Foto : Ratusan warga dan aktivis saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (18/02/2025). (Foto: Ari / Suara Indonesia).

SUMENEP, Selasa (18/02) suaraindonesia-news.com – Ratusan warga dan aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (18/02/2025).

Mereka menuntut keadilan bagi Neneng (27), seorang ibu rumah tangga yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, AR (28).

Massa menilai tuntutan hukum yang diberikan terhadap pelaku tidak mencerminkan keadilan dan meminta kasus ini dikaji ulang.

Neneng mengembuskan napas terakhir di Puskesmas Batang-Batang pada Sabtu (5/10/2024) setelah diduga mengalami kekerasan dari suaminya.

Kejari Sumenep menjerat AR dengan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp.45 juta.

Namun, keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan fakta yang ada.

Koordinator aksi, Ahmad Hanafi, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar KDRT biasa, melainkan mengarah pada pembunuhan berencana.

“Berdasarkan temuan keluarga dan hasil otopsi, penyebab kematian Neneng bukanlah sengatan tawon seperti yang sempat beredar, melainkan akibat kekerasan fisik. Kami menuntut penegak hukum untuk mendalami kasus ini lebih jauh,” ujar Hanafi.

Sementara itu, keluarga korban bersama tim kuasa hukum mendesak Kejari Sumenep agar memperberat tuntutan terhadap AR dengan menambahkan Pasal 340 jo. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Polemik Penggusuran Pasar Ciwaringin: DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Pedagang dan Warga

Kuasa hukum keluarga korban, Kamarullah, menyatakan bahwa penerapan Pasal KDRT dalam kasus ini perlu dikaji ulang karena adanya indikasi tindakan kekerasan yang sistematis.

“Kami meminta jaksa untuk menelaah kembali hasil penyelidikan agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari hukuman maksimal,” ujarnya.

Selain itu, keluarga korban juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berupaya menutupi fakta.

Mereka menuntut agar pengadilan dan kejaksaan memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kematian Neneng, termasuk keluarga terdakwa yang tinggal serumah dengannya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyatakan bahwa jaksa telah menelaah berkas perkara secara mendalam sebelum menetapkan pasal yang diterapkan.

Menurutnya, keputusan menggunakan UU PKDRT didasarkan pada status hubungan antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika keluarga ingin menuntut adanya pembunuhan berencana, mereka dapat mengajukan laporan baru,” kata Indra.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.

“Kami memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai aturan. Jika ada bukti baru, silakan ajukan dalam sidang,” tambahnya.

Dalam aksi ini, massa menyampaikan empat tuntutan utama:

Baca Juga :  Pemkab Gelar Operasi Pasar, PJ Bupati Pamekasan : Kami Jual Beras Murah untuk Tekan Harga di Pasaran Agar Stabil

1. Kejari Sumenep menerapkan Pasal 340 jo. Pasal 338 KUHP agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

2. Pengadilan Negeri Sumenep dan Kejari Sumenep mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

3. Pemeriksaan verbal terhadap penyidik dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi.

4. Kejari membuka kembali berkas perkara untuk menggali fakta lebih mendalam.

Massa aksi dan keluarga korban menegaskan akan terus berjuang mencari keadilan, bahkan jika harus menempuh jalur hukum hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.