DELI SERDANG, Senin (28/08/2023)
suaraindonesia-news.com – Ratusan mahasiswa Deli Serdang yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Deli Serdang (HMA DS) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Senin (28/8/2023).
Mahasiswa mendesak Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dan aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas oknum rekanan yang menggunakan cara-cara ala preman dalam meminta suatu kegiatan (proyek) di lingkungan Disdik Kabupaten Deli Serdang.
Zulhari Fauzi Pardede selaku koordinator dalam orasinya mengatakan, ada dugaan tindak intimidasi dan intervensi yang dilakukan oleh oknum rekanan berinisial FAL kepada Korwil dan Kepala Sekolah terkait pengadaan proyek.
Fauzi yang juga ketua Umum HMA Deli Serdang tersebut minta agar pihak rekanan bekerja dan bersaing secara sehat tanpa melakukan intimidasi atau tindak pengancaman kepada pihak dinas ataupun sekolah, baik secara ucapan ataupun tulisan.
Baca Juga: Bupati Deli Serdang: Pengajian Akbar Berikan Pencerahan dan Ilmu Agama
“HMA DS menilai tindakan yang dilakukan oknum rekanan inisial FAL telah melakukan persaingan secara tidak sehat, untuk itu ia meminta Dinas Pendidikan Deli Serdang segera melakukan tindakan hukum,” ungkapnya, lantang saat orasi.
Pihaknya juga akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum terkait tindakan indikasi yang dilakukan oknum FAL tersebut.
Dalam tuntutannya HMA DS meminta kepada Kadisdik Deli Serdang untuk menindak tegas secara hukum kepada oknum rekanan Dinas Pendidikan berinisial FAL terkait dugaan tindakan intimidasi dan intervensi yang dilakukan kepada oknum oknum korwil di lingkungan Kabupaten Deli Serdang.
Berikut tuntutan yang dilakukan HMA DS:
Meminta kepada Kajari Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak kasus korupsi kegiatan pengadaan papan rencana anggaran sekolah (ARKAS) serta pengadaan buku di beberapa sekolah lingkungan kabupaten Deli Serdang oleh dua vendor yang diduga kedua perusahaan tersebut dimotori serta dikelola oleh FAL.
Meminta kepada Kapolresta Deli Serdang untuk menindak tegas dan melakukan proses hukum terhadap FAL yang diduga melakukan intimidasi kepada oknum korwil dan kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Deli Serdang.
Fauzi dalam orasinya juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 09 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di muka umum, serta juga menyuarakan terkait dengan, Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU nomor 19 tahun, tentang perubahan kedua, UU nomor 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi , dan UU nomor 1(satu) tahun 2023, tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman KUHP, dalam pasal 4, pasal 482, 483, 484, 485.
“Merujuk dari UU dan KUHP itu kami meminta kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan agar segera menindak tegas, terkait tindakan oknum rekanan inisial “FAL” yang Diduga melakukan tindakan intimidasi, serta intervensi, baik itu terhadap Kepala Sekolah Dasar (SD), yang tersebar di lingkup Dinas Pendidikan Deli Serdang, serta juga melalui Korwil, dan Korcab Dinas Pendidikan Deli Serdang,” pintanya.
“Perlakuan oknum tersebut bertujuan supaya diloloskan terkait dengan pengadaan barang dan jasa bila keinginan dari rekanan “FAL” tidak diloloskan akan mengadukan semua pihak terkait ke – pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas M.Fauzi Pardede.
Saat aksi demo berlangsung, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudy Hilmawan, menghampiri pendemo dan meminta supaya 5 orang dari perwakilan untuk hadir ke Gedung Aula Akasia Dinas Pendidikan Deli Serdang, dalam rangka mediasi.
Dalam mediasi, perwakilan pendemo, M.Fauzi Pardede, menjelaskan agar pihak dinas segera menindak lanjuti. Dan bila dianggap penting telah membuat kegaduhan, bisa melaporkan oknum inisial ‘ FAL’ , tersebut, sebab telah melakukan tindakan intimidasi dan intervensi ke – pihak Kepala Sekolah dan Korcab serta Korwil Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Pemprovsu Minta Bawaslu Sumut dan DS Beri Klarifikasi ke Media soal Status Bupati Deli Serdang
Terkait dengan salah satu contoh pengadaan barang dan jasa, yaitu berupa : pengadaan papan arkas, yang disinyalir membengkakkan budget dengan anggaran senilai Rp800 ribu perunitnya, padahal bila dilihat dari E – katalognya, nilai dari Papan Arkas berkisar Rp200 ribu, persatu unitnya.
“Coba bila dikalikan persatu sekolah dipaksa untuk melakukan pembelian terkait pengadaan papan arkas tersebut sebanyak 4 unit untuk satu sekolah dengan harga Rp.800 ribu, berarti totalnya, Rp.3.200 ribu, dan di kali kan ratusan sekolah, kan sudah nggak karuan harganya, kasihan Lo pihak Kepala Sekolah dan Korcab serta Korwil jika terus di intervensi dan di intimidasi seperti itu,” kata Fauzi, lagi.
“Kami atas nama Himpunan Mahasiswa Deli Serdang, akan segera melaporkan oknum rekanan FAL, ke – pihak apartur penegak hukum, supaya ada efek jera bagi pihak yang mengintervensi serta mengintimidasi dunia Pendidikan, khusus di Deli Serdang,” imbuh Fauzi lagi.
Sementara itu, di waktu yang sama, Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan ketika diminta tanggapannya terkait aksi damai tersebut menerangkan, bahwa akan segera menindaklanjuti laporan serta hasil investigasi dari pihak Himpunan Mahasiswa Deli Serdang, yang berbentuk rekaman percakapan, chatting, serta bentuk laporan tertulis, dan flashdisk.
“Terkait dengan intervensi dan intimidasi dari oknum pihak rekanan FAL, dan akan segera berkoordinasi ke -pihak APH Deli Serdang, serta tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada pihak Himpunan Mahasiswa Deli Serdang, telah memberikan perhatiannya buat Pendidikan di Deli Serdang,” tutup Yudi Hilmawan.
Reporter : M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam