BALIKPAPAN, Selasa, (30/12) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-9 dengan agenda persetujuan DPRD Kota Balikpapan terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026 hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi dua wakilnya Yono Suherman dan Muhammad Taqwa. Hadir Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, Organisasi Perangkat Daerah, serta Forkopimda, bertempat di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Di awal sambutannya, Alwi Al Qadri menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Balikpapan, bahwa dalam menyambut tahun baru 2026 untuk tetap menjaga Kamtibmas serta kondusifitas.
“Kita rayakan pergantian tahun dengan cara sederhana, bermakna serta tidak berlebihan. Namun, tetap dengan rasa penuh optimisme,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tahap akhir sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Balikpapan tahun 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah melewati tahap evaluasi Gubernur Kaltim.
“Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan RAPBD tentang APBD 2026, untuk kemudian dapat disetujui oleh DPRD Balikpapan pada rapat paripurna hari ini,” ujarnya.
Alwi mengatakan bahwa sebelum tahap evaluasi oleh Gubernur Kaltim, pada 28 November 2025 telah disepakati Raperda tentang APBD 2026, yang ditandai dengan penandatanganan dan Berita Acara persetujuan bersama antara Walikota Balikpapan dengan DPRD.
Raperda ini kemudian disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk di evaluasi. Menurutnya, tahapan ini wajib dilakukan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
“Hal tersebut dilakukan guna untuk memastikan APBD Kota Balikpapan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tepat sasaran, tepat waktu, serta sejalan dengan program prioritas pemerintah, baik pusat, provinsi maupun program pembangunan yang mendukung visi misi kepala daerah itu sendiri,” jelasnya.
Penandatanganan ini dilakukan oleh pemerintah Kota Balikpapan yang diwakili oleh Wakil Walikota, Bagus Susetyo dengan unsur pimpinan DPRD Balikpapan.
Adapun penyempurnaan Raperda tentang APBD 2026 yang telah disetujui oleh DPRD Balikpapan hasil evaluasi Gubernur Kaltim, diantaranya :
1. Pendapatan Daerah meliputi : Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,5 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 1,6 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4,5 miliar. Jumlah total pendapatan daerah sebesar Rp 3,2 triliun.
2. Belanja Daerah, meliputi : belanja operasi sebesar Rp 2,8 triliun, belanja modal sebesar Rp 649 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 11,5 miliar. Jumlah belanja daerah total sebesar Rp 3,5 triliun.
3. Pembiayaan Daerah, meliputi : penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 272 miliar
Total APBD tahun 2026 Rp 3,5 triliun
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












