GUNUNGSITOLI, Jumat (24/5/2019) suaraindonesia-news.com – Implementasi Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah bergulir selama 5 tahun. Kehadiran program ini secara nyata telah memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, khususnya dibidang kesehatan. Keberhasilan program ini, semata-mata bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan, akan tetapi merupakan tanggungjawab bersama.
Untuk itulah BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PPTSP) Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi program JKN-KIS kepada pelaku badan usaha di Wilayah Kota Gunungsitoli, Jumat (24/05).
Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha memahami dan memenuhi hak dan kewajibannya, termasuk kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Dinas PM-PPTSP Kota Gunungsitoli, Deslawati Zega dalam pemaparan materi sosialisasi.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 99 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak menperoleh jaminan sosial tenaga kerja,” tuturnya.
Deslawati menambahkan, bahwa ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang berbunyi “pemberi kerja selain penyelenggara negara, wajib mendaftarakan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap. Artinya, setiap pekerja harus dilindungi dan diberikan jaminan sosial oleh pelaku usaha atau pemberi kerja.
Menurutnya, berbicara hak pekerja, tidak hanya membahas masalah gaji dan jam kerja saja, tetapi juga harus berbicara tentang jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya.
“Tentunya kami akan terus mendorong upaya-upaya pemenuhan hak bagi para pekerja yang berada diwilayah kota gunungsitoli, melalui penegakan peraturan perundang-undangan dan pembentukan arah kebijakan bagi pelaku usaha dan pekerja,” tuturnya.
Ia menambahkan, tentunya upaya ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, dan menjamin hak pekerja dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berkomitmen akan terus membangun kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memantau dan memastikan setiap pelaku usaha dan para pekerjanya telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Untuk itulah saya mengimbau seluruh pelaku usaha agar mendaftarkan diri, pekerja, dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS,” pungkasnya.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Ginting menyampaikan bahwa menjadi peserta JKN-KIS adalah kewajiban bagi setiap orang dan merupakan keputusan bijak yang perlu diambil oleh setiap pelaku usaha.
“UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mengamanatkan agar setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN-KIS. Kami juga menginformasi bahwa peserta JKN-KIS yang terdaftar dari segmen Pekerja Penerima Upah yang didaftarkan dari Badan Usaha akan terdaftar menjadi peserta Kelas II (Dua) atau Kelas I (Satu) sesuai dengan Gaji/upah yang diterima pekerja,” bebernya menjelaskan.
Menurutnya, besaran iuran JKN-KIS adalah 5 persen dari gaji dengan ketentuan, 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh ditanggung oleh Pekerja. Iuran tersebut telah menanggung pekerja, suami/isteri, dan tiga orang anak. Tentunya mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN-KIS adalah pilihan terbaik bagi pelaku usaha Jika dibandingkan dengan membiayai pengobatan pekerja yang sakit tanpa JKN-KIS.
“Tidak ada yang tahu kapan dan di mana, kita jatuh sakit, oleh karena itu daftarkan diri anda dan pekerjan anda menjadi peserta JKN-KIS sebelum sakit,” tutupnya.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Imam