ACEH UTARA, Rabu (31/05/2023) suaraindonesia-news.com – Isu pengutipan dana operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dialokasikan sebesar Rp. 2 Juta perbulan ‘dipalak’ oleh PPK sebesar Rp. 1 Juta setiap bulannya. Berdalih untuk keperluan pembayaran jasa pembuatan laporan bulanan PPS, biaya operasional yang telah diterima oleh PPS selama dua bulan tersebut telah dipungut langsung saat penarikan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Isu tersebut terendus, pasca penarikan dana yang dilakukan oleh sejumlah PPS di 23 desa di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Kuat dugaan dana tersebut diwajibkan setor dari PPS ke tangan oknum PPK setempat.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langkahan, Attaillah kepada wartawan membenarkan dirinya telah meminta PPS untuk mengumpulkan dana yang dimaksud yang kemudian diserahkan kepada PPK.
“Kami tidak melakukan pungli, namun kami sepakati pembuatan laporan sebesar Rp. 900.000 perbulannya. Itu adalah harga jasa yang ditawarkan oleh pihak yang membuat laporan,” kata Attailah menjawab wartawan, Rabu (31/05/2023).
Baca Juga: PPS Aceh Utara Diduga Dipaksa Setor Biaya Operasional ke PPK
“Dana ini untuk kesepakatan bersama buat biaya laporan, karena di Langkahan Sekretariatnya tidak mampu membuat laporan, kami yang handle agar mereka tidak mengalami mati anggaran,” terangnya.
“Kami meminta PPS untuk mengumpulkan dana tersebut, kemudian menyerahkan langsung ke kami (PPK). Dis ana anggota saya yang mengambil dari PPS,” tambahnya.
Isu yang menyebar menyebutkan, pengutipan dana tersebut sebesar Rp. 1 Juta perdesa untuk satu bulan dana masuk. Sementara penarikan yang dilakukan pekan lalu tersebut dana yang masuk ke rekening masing-masing PPS dikabarkan 2 bulan atau sebesar Rp. 4 Juta. Dana tersebut langsung disetor sebesar 50 persen atau Rp. 2 juta rupiah ke PPK.
“Secara pribadi saya tidak faham administrasi laporan, jika dikatakan kami PPK yang membuat laporan, saya sendiri tidak faham. Karena permintaan dari PPS, maka kami mencari jasa pembuatan laporan di Pantonlabu,” ujar Attaillah seraya menuding, tidak satupun sekretariat PPS di Langkahan yang mampu membuat laporan sendiri.
Baca Juga: Oknum PPK di Aceh Utara Diduga Sunat Biaya Operasional PPS
Ia menyebutkan, pihak KIP juga tidak menyerahkan contoh format petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis pembuatan laporan kepada PPK, agar diberikan contoh kepada PPS di Langkahan.
“Sejauh ini belum ada format laporan yang diserahkan oleh KIP Aceh Utara, seharusnya secretariat mencari petunjuk langsung dari KIP, agar mendapatkan bimbingan langsung. Jika pun mereka mampu membuatkan laporan, tentu kami juga tidak ribet memikirkan laporan mereka,” cetusnya.
Sebelumnya, Attaillah membantah bahwa pihaknya telah menerima dana tersebut sebesar Rp. 1 Juta dari tiap PPS, namun ia menjelaskan dana tersebut diserahkan secara variatif dari Rp. 700.000 hingga Rp. 1 juta rupiah. Namun secara wawancara langsung ia mengakui bahwa biaya jasa yang ditawarkan oleh pembuat laporan sebesar Rp. 900.000 per setiap laporan bulanan.
Baca Juga: Tak Terima Diberhentikan, Anggota PPK Kecamatan Matang Kuli akan Gugat KIP Aceh Utara ke PTUN
“Bukan satu juta, setau saya sekitar entah tujuh entar delapan ratus ribu perdesa untuk satu bulannya,” ujar Attaillah sebelumnya, Selasa (30/05) via sambungan telepon.
“Itu hak penerima jasa pembuatan laporan, mereka sementara menawarkan Rp 900.000,” imbuhnya saat wawancara langsung Rabu malam (31/05) yang juga mengatakan, sebagian besar PPS di Kecamatan Langkahan telah menyetor dana tersebut ke pihaknya.
Bersumber dari beberapa PPS di Langkahan menyebut, pembuatan Laporan diminta untuk dikerjakan oleh PPK. Namun, PPK setempat berkilah, bahwa PPS meminta PPK untuk menangani laporan bulanan PPS, dikarenakan Sekretariat 23 desa di Langkahan tidak mampu membuat laporan.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam