ACEH UTARA, Selasa (30/05/2023) suaraindonesia-news.com – Kasus pungutan liar di Aceh Utara kian merajalela, salah satunya pembiayaan penyelenggara pemilihan umum yang diduga sarat penyelewengan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dugaan ini mencuat, ketika salah satu Ketua PPS yang identitasnya dirahasiakan wartawan menyebutkan keluh kesahnya. Ia mengatakan habis pulang dari Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan penarikan dana biaya operasional penunjang penyelenggaran Pemilu, Kamis (26/05) lalu.
Sumber wartawan ini menjelaskan, PPK mengintruksikan sebanyak Rp 1 juta per jatah bulanan perdesa wajib disetorkan dari PPS ke PPK.
“Kami melakukan penarikan sebanyak Rp. 4 juta, arti itu untuk Op dua bulan. Namun, kami diharuskan menyetor ke PPK langsung di bank sebesar Rp. 1 juta perbulan, atau Rp. 2 juta dari jumlah anggaran yang masuk sebanyak Rp. 4 Juta,” kata sumber media ini.
Baca Juga: Kejari Aceh Utara Resmi Tahan Hilya Ajeng, Pemilik Akun Jual Kosmetik Ilegal
Berikutnya, wartawan mencoba konfirmasi kebenaran kabar tersebut dari beberapa PPK di wilayah timur Aceh Utara, antara lain PPK Tanah Jambo Aye, Langkahan dan Seunudon. Salah satu ketua PPK terkait membenarkan pihaknya melakukan pengutipan dana dari tiap PPS sebesar Rp. 800.000 perbulan dengan alasan biaya pembuatan laporan bulanan.
“Kami melakukan pengutipan dana ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama, laporan ini kami yang buat memanfaatkan tenaga operator pihak ketiga, disini kami hanya mengutip dana sebesar Rp.800.000 perdesa perbulannya, malah kecamatan lain lebih besar,” kata salah satu Ketua PPK itu.
Ketua PPK terkait menjelaskan, pembuatan laporan sudah lumrah dari tahun-tahun sebelumnya dibuat oleh pihak ketiga melalui koordinasi PPK.
“PPS malas membuat laporan, maka kami sepakati laporan ini dibuatkan oleh kami,” kata anggota PPK yang mendampingi ketuanya, di sebuah warung kopi di Aceh Utara.
Baca Juga: Penyidik BPOM Aceh Limpahkan Berkas Perkara Hilya Ajeng ke Kejari Aceh Utara
Dari oknum ketua PPK lainnya yang sengaja ditemui wartawan suaraindonesia-news.com menuturkan hal yang serupa. Namun, ia sedikit membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemotongan dana dari tiap PPS.
“Kami membantah adanya pengutipan dana dari PPS, kecuali biaya pembuatan laporan itu benar, tapi kami tidak mengatakan jumlah biaya yang harus diserahkan,” kata oknum Ketua PPK tersebut.
Kabar yang mencuat, PPK terkait melakukan pungli dana operasional PPS dari 47 desa sebesar Rp. 1 juta perbulan/perdesa.
Dugaan lainnya, honorium PPS dan Sekretariat PPS juga terjadi pemotongan, dengan dalih biaya sosial sebesar Rp. 50.000 perbulan per orang.
Baca Juga: Kasus Cabul Guru Agama di Aceh Utara Telan Korban 21 Anak
Untuk diketahui, biaya operasional PPS diperuntukan belanja keperluan penyelenggaraan tahap-tahapan pemilu di tingkat desa, seperti belanja pelatihan, konfirmasi tenaga ahli dan belanja ATK, penggandaan, percetakan dan fotocopy.
Dikabarkan, dana tersebut disunat oleh oknum PPK di Aceh Utara untuk dibagi-bagikan, bahkan PPK berupaya memberikan sejumlah dana ke pihak Muspika. Berdasarkan penelusuran wartawan sedikitnya ada 5 kecamatan telah confirm terkait pengutipan dana tersebut dari setiap PPS.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam