BALIKPAPAN, Jum’at (21/6) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara mengamankan satu orang pelaku pencurian bermotor (curanmor) berinisial M pada Kamis, (20/6) kemarin.
Pelaku melakukan curanmor merk Honda Blade KT 6742 YS milik warga di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada Minggu, (12/5) sekira pukul 04.30 Wita.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Singgih Supriyatmoko menjelaskan curanmor ini bermula pada saat korban memarkir kendaraannya di depan rumah tepatnya setelah pulang bekerja, namun dalam keadaan tidak terkunci, kemudian korban masuk rumah dan beristirahat.
Baca Juga: Tendangan Bola Pertama Wakapolda Kaltim Tandai Pembukaan Tournament Mini Socer U-10 Kapolda Cup 2024
“Pada esok harinya korban kaget karena melihat kendaraannya sudah tidak ada, kemudian korban mengecek CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya, dalam rekaman itu terlihat pelaku mendorong kendaraanya hingga hilang dari pantauan CCTV,” ujar Singgih, Jum’at (21/6).
Melihat kejadian itu, lanjut Singgih, korban langsung membuat laporan curanmor beserta bukti rekaman CCTV ke Polsek Balikpapan Utara.
Kemudian polisi mendalami rekaman CCTV tersebut dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti kendaraannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepat di seberang toko Alfamidi, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah,” jelasnya.
“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” Imbuhnya.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri