KOTA BOGOR, Rabu (10/05/2023) suaraindonesia-news.com – Polresta Bogor Kota, menghadirkan, Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi, sopir viral karena menghalangi ambulan PKS di Kota Bogor, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/05/2023). TM sendiri dihadirkan oleh Polresta Bogor Kota didampingi oleh istrinya.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar (Kombes) Bismo Teguh Prakoso mengatakan, WNA itu terbukti telah melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, atas perbuatannya, polisi memberikan sanksi tilang sebesar Rp 250.000.
“Kita kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar. Yang bersangkutan juga sudah membayar (tilang) kepada kas negara,” kata Kombes Bismo.
Kombes Bismo menerangkan, peristiwa tersebut terjadi ketika mobil ambulan yang sedang membawa pasien sesak napas melintas di Jalan Semeru menuju RSUD Kota Bogor.
Di saat bersamaan, mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh WNA tidak memberikan jalan terhadap mobil ambulan itu. Akibatnya, sempat terjadi perselisihan atau keributan antara petugas ambulan dengan WNA.
“Mobil ambulan sudah membunyikan sirene, klakson, dan menyalakan lampu rotator. Itu memberikan sinyal bahwa ambulan ini sedang membawa pasien yang membutuhkan pertolongan segera,” tuturnya.
“Tapi WNA ini tak memberikan jalan untuk lewat. Baru ketika ada celah di kanan jalan, mobil ambulan ini baru bisa lewat,” tambah Kombes Bismo.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pengemudi mobil tersebut adalah seorang warga asing berkewarganegaraan Arab Saudi.
“Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi atas pelanggaran ini. Diketahui, dia sudah tinggal di Indonesia selama 12 tahun dan memiliki istri di sini,” tegasnya.
Di tempat yang sama melalui istrinya, WNA meminta maaf atas kejadian yang sempat membuat gaduh Kota Bogor.
“Saya selaku penjamin dari suami saya, suami saya sudah mengakui kesalahannya bahwa dia telah melanggar dan telah dikenakan tilang serta membayar tilang,” ungkapnya.
Istri WNA menyebut, suaminya ingin menyelesaikan kasus viral ini secara damai.
“Suami saya juga ingin berdamai dengan pihak yang bersangkutan, tidak ingin dilanjutkan untuk perkara-perkara lainnya dan ingin di nyatakan selesai begitu,” jelasnya.
“Jadi suami saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada pihak yang bersangkutan dan pihak media yang mungkin telah membuat gaduh,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Kesejahteraan Sosial PKS Kota Bogor, Rudiyanto yang mewakili pihak ambulan PKS mengaku sudah memaafkan TM.
“Kami dari pihak ambulan PKS sudah memaafkan, dan kami juga tidak membuat laporan mungkin inisiatif pelangaran,” tuturnya.
Rudiyanto berharap, dengan kejadian ini, ke depan tidak terulang lagi kasus yang sama.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam