Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Polresta Bogor Kota Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan dan Pembunuh Sopir Blue Bird

Avatar of admin
×

Polresta Bogor Kota Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan dan Pembunuh Sopir Blue Bird

Sebarkan artikel ini
IMG 20211122 193709
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers.

KOTA BOGOR, Senin (22/11/2021) suaraindonesia-news.com – Pelaku kekerasan dan pembunuhan sopir taksi Blue Bird berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pembunuhan sopir taksi tersebut terjadi pada, Sabtu (06/11/2021) yang lalu di Kelurahan Babakan, Jl Gunung Gede, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pembunuhan sopir taksi blue bird tersebut dilakukan sekelompok remaja bersenjata.

“Supir Blue Bird atas nama Yasin meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam milik pelaku yang mengenai paha korban. Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga korban seperti handphone dan lainnya,” demikian disampaikan Kapolresta Bogor Kota kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (22/112021).

Menurutnya, pelaku pembunuhan tersebut berjumlah dua orang, yang satu berhasil diamankan dan satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO)

Baca Juga :  Bupati Lumajang : Jangan Tebang Pilih Melayani Masyarakat

Selain itu kata Kombes Pol Susatyo, para pelaku juga kembali melancarkan aksinya pada Kamis, (11/11/ 2021. Kali ini para pelaku menyerang anak dari pemilik warung bensin eceran di kawasan Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Akibat kejadian tersebut, anak pemilik warung bensin eceran mengalami luka berat di pinggang akibat sabetan dari senjata tajam para pelaku.

“Ada juga korban ojeg online yang menjadi korban di Kecamatan Bogor Selatan. Jadi total ada tiga lokasi berbeda di mana para pelaku melancarkan aksinya,” ujarnya.

Kombes Pol Susatyo menyebut akibat perbuatannya itu, anggota kelompok remaja bersenjata dikenakan pasal 356 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Pusdik Arhanud Perkenalkan Rudal Mistral dan Rudal Poprad

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful