SUMENEP, Kamis (05/12) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 15,76 gram. Polisi juga menyita barang bukti berupa alat hisap, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah BEI, seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep berdasarkan dari KTP.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan BEI bermula dari tertangkapnya dua tersangka lainnya, ES (33) dan KA (23), yang merupakan pekerja swasta.
Keduanya ditangkap saat tengah menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, mereka mengaku membeli narkoba tersebut dari BEI. Informasi ini menjadi dasar bagi pengembangan kasus,” kata AKBP Henri dalam konferensi pers, Kamis (05/12/2024).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah BEI di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Di dalam kamar tidur rumah BEI, petugas menemukan barang bukti sabu yang diakui milik tersangka serta berupa alat hisap dan timbangan elektrik.
Saat ini, BEI bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya.