Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polres Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tersangka Oknum Anggota DPRD Sumenep

Avatar of admin
×

Polres Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tersangka Oknum Anggota DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20241205 192106
Foto: Polres Sumenep saat konferensi pers terkait kasus narkoba dengan tersangka BEI yang merupakan seorang kepala desa dan juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep pada Kamis (05/12/2024). (Foto: Ari/Suara Indonesia).

SUMENEP, Kamis (05/12) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 15,76 gram. Polisi juga menyita barang bukti berupa alat hisap, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah BEI, seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep berdasarkan dari KTP.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan BEI bermula dari tertangkapnya dua tersangka lainnya, ES (33) dan KA (23), yang merupakan pekerja swasta.

Baca Juga :  Jafar Sodiq : Kalau Hanya Membangun Lebih Mudah, Yang Sulit Menjadikan Keluarga Miskin Jadi Sejahtera

Keduanya ditangkap saat tengah menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, mereka mengaku membeli narkoba tersebut dari BEI. Informasi ini menjadi dasar bagi pengembangan kasus,” kata AKBP Henri dalam konferensi pers, Kamis (05/12/2024).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah BEI di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Di dalam kamar tidur rumah BEI, petugas menemukan barang bukti sabu yang diakui milik tersangka serta berupa alat hisap dan timbangan elektrik.

Baca Juga :  Pelaksanaa DD Bawolahusa Kecamatan Mazino 2017 Terlaksana Sesuai APBDes

Saat ini, BEI bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya.