SUMENEP, Minggu (06/10) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang istri. Korban berinisial NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, AR (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Kasus tragis ini terjadi di rumah mertua korban pada Sabtu, 22 Juni 2024, dan kembali berulang pada Jumat, 4 Oktober 2024, di rumah tersangka. Motif utama dari tindak kekerasan ini diduga dipicu oleh ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga mereka. Kekerasan yang dilakukan pelaku terjadi setelah korban menolak ajakan suaminya untuk berhubungan badan.
“Kejadian ini bermula pada 22 Juni 2024, sekitar pukul 12.15 WIB, ketika korban menghubungi orang tuanya dan meminta untuk dijemput karena dirinya telah dianiaya oleh suaminya. Korban mengalami lebam di wajah dan bekas cekikan di leher,” ungkap AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, dalam keterangan tertulis.
Korban sempat dirawat di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep setelah kondisinya memburuk. Namun, setelah sembuh pada September 2024, NS memutuskan untuk kembali ke rumah suaminya karena situasi yang diklaim membaik. Sayangnya, pada Jumat, 4 Oktober 2024, terjadi pertengkaran hebat yang kembali berujung pada kekerasan. Pelaku memukul wajah korban hingga menyebabkan memar di mata sebelah kanan.
Pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep segera menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
AR mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna oranye, bra hitam, dan kerudung hijau telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.