SUMENEP, Jumat (2/8/2019) suaraindonesia-news.com — Polisi Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menindak tegas kendaraan yang tidak standart, seperti ban kecil, knalpot brong dan kelengkapan lainnya.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, akan melakukan penindakan terhadap knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat terutama pada malam hari.
“Dalam dua pekan ini, sudah ada sekitar 80-an yang diamankan karena menggunakan knalpot brong, kenapa knalpot brong itu sangat dilarang, karena mengganggu orang beribadah dan orang sakit,” katanya.
Deddy menambahkan, cara pengambilan sesuai dengan sidang batas maksinum dua minggu surat dibayar di pengadilan nanti baru dilepas.
“Seperti ban kecil, spion semua harus lengkap, jadi keluar dari Mapolres harus komplit dan standart,” imbuh Pria yang akrab disapa Eka ini.
Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 285 Ayat (1).
Reporter : Halis
Editor : Amin
Publisher : Mariska