Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Polres Sumenep Tindak Keras Kendaraan Gunakan Knalpot Brong

Avatar of admin
×

Polres Sumenep Tindak Keras Kendaraan Gunakan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 08 02 at 13.41.57
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto saat mengecek motor yang diamankan karena menggunakan knalpot brong.

SUMENEP, Jumat (2/8/2019) suaraindonesia-news.com — Polisi Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menindak tegas kendaraan yang tidak standart, seperti ban kecil, knalpot brong dan kelengkapan lainnya.

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, akan melakukan penindakan terhadap knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat terutama pada malam hari.

Baca Juga :  Tiga Parpol Telat Masukkan LPPDK, Ketua KPU: Akan Menjadi Catatan Buat Kami

“Dalam dua pekan ini, sudah ada sekitar 80-an yang diamankan karena menggunakan knalpot brong, kenapa knalpot brong itu sangat dilarang, karena mengganggu orang beribadah dan orang sakit,” katanya.

Deddy menambahkan, cara pengambilan sesuai dengan sidang batas maksinum dua minggu surat dibayar di pengadilan nanti baru dilepas.

“Seperti ban kecil, spion semua harus lengkap, jadi keluar dari Mapolres harus komplit dan standart,” imbuh Pria yang akrab disapa Eka ini.

Baca Juga :  Polres Asahan Bersama Dinkes Berikan Tali Asih Kepada Penderita Kanker Kelenjar Teroit

Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 285 Ayat (1).

Reporter : Halis
Editor : Amin
Publisher : Mariska